Pandangan MUI KSB Terhadap Merebaknya Isu Perubahan Perda No 13 Tahun 201

Pandangan MUI KSB Terhadap Merebaknya Isu Perubahan Perda No 13 Tahun 201

CDN, Sumbawa Barat– Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (MUI KSB) akhirnya buka suara atas masifnya beredar isu melegalkan minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua MUI KSB, TGH. Burhanuddin pada media, Senin (3/02/2025), melalui jaringan seluler mengatakan bahwa sikap MUI KSB terhadap minuman beralkohol sangatkah jelas, bahwa minuman beralkohol itu haram dan tidak perlu dibahas-bahas lagi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat, TGH. Burhanuddin

Namun dibalik itu, MUI KSB adalah mitra pemerintah, dan selalu mendukung semua program strategis Pemerintah Daerah KSB. Hal itu adalah komitmen MUI sebagai bagian dari tugas alim ulama untuk mewujudkan pembangunan adil dan makmur.

Terkait dengan merebaknya isu wacana pembahasan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 yang mengatur Tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Ketua MUI KSB mengatakan bahwa itu masih rencana, dan apabila terjadi pembahasan, tentu MUI KSB dan unsur-unsur lain akan diundang dalam kapasitas dimintai pandangan.

“Itukan masih wacana, kemudian tahapan mengesahkan dan membentuk Perda baru itu sangat lama, kami sejauh ini belum melihat draf revisi Perda yang mau dirubah oleh DPRD tersebut, artinya kami di MUI belum bisa berkomentar banyak,” pungkas TGH, Burhanuddin.

Ketika dibenturkan dengan praktek Perda yang serupa di daerah Lombok, terutama praktek dunia wisata di daerah kawasan khsus wisata di Lombok, TGH. Burhanuddin mengatakan bahwa kita akui bahwa salah satu pendapatan daerah di Lombok bersumber dari dunia wisata. Jadi tidak heran jika minuman beralkohol akan didapati di daerah wisata.

“Minuman beralkohol di daerah wisata adalah hal yang lumrah, karena itu adalah minuman mereka (touris mancanegara, red), tetapi kita orang islam tentu tidak akan meminumnya, karena kita tau itu adalah barang haram.” ujar ulama ini.

Selanjutnya Ketua MUI KSB dalam wawancara menejkaskan jika MUI adalah lembaga yang indevenden dan tidak bisa di intervensi oleh lembaga manapun, namun harus digarisbawahi, bahwa MUI berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan.

“MUI tidak berafiliasi dengan pihak manapun, kami tetap indevenden dan tidak dalam posisi dibawah tekanan,” tegas Burhanuddin.

TGH. Burhanuddin secara pribadi menginginkan agar wacana perubahan Perda No. 13 Tahun 2018 tersebut tidak perlu dibahas. “Biarkan seperti semula, nanti terkait ketentuan lainnya kita tunggu saja Peraturan Bupati.” tutup TGH. Burhanuddin. (cdn.wan)