PPDB 2024, Wali Murid Kecewa Pada Panitia PPDB SMAN 1 Seteluk

PPDB 2024, Wali Murid Kecewa Pada Panitia PPDB SMAN 1 Seteluk

CDN, Sumbawa Barat– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA Tahun 2024 telah usai dilaksanakan. PPDB tahun 2024 ini diketahui telah dibuka dari bulan Mei 2024 hingga 3 Juli 2024.

PPDB sendiri dibuka melalui 4 jalur, pertama Jalur Prestasi. 2,  Jalur Afirmasi. 3, Jalur Zonasi dan ke-4, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/ atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

PPDB secara spesifik dijelaskan sebagai halaman web yang digunakan oleh masyarakat dan calon siswa untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan PPDB Online dalam suatu wilayah, termasuk memantau hasil seleksi.

Nampaknya PPDB yang dilakukan secara online ini masih menyisakan masalah dan meninggalkan kekecawaan yang sangat mendalam bagi salah satu wali murid asal Desa Meraran. Irawansyah atau akrab disapa yheki (40), asal dari Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada media, minggu pagi (7/07/2024), mengatakan bahwa ia sangat menyesali sikap yang diambil oleh panitia PPDB SMAN 1 Seteluk.

Irawansyah

Irawansyah memiliki anak yang akan menempuh pendidikan ke tingkat SMA/Sederajat. Ia telah mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Seteluk lewat PPDB, namun anaknya dinyatakan tidak lulus dengan alasan zonasi.

“Saya sangat menyesali dan menyayangkan panitia dan sistem PPDB ini. Alasan panitia tidak meluluskan anak saya adalah karena jarak Desa Meraran dengan SMAN 1 Seteluk sangat jauh dan tidak berada dalam zonasi”, pungkas Yheki.

Berdasarkan ketentuan PPDB jalur zonasi,  maksimal jalur zonasi untuk para calon siswa SMA/SMK, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili sesuai KK. “Diketahui jarak Desa Meraran dengan lokasi SMAN 1 Seteluk hanya  8,3 Km, dan dapat ditempuh dengan waktu 12 menit saja jika kondisi jalan raya tidak padat merayap. Artinya, anak saya masuk dalam kategori zonasi tersebut,” ujar Yheki

Apalagi anak saya ini perempuan, jika saya sekolahkan ke kecamatan lain, misalnya Kecamatan Poto Tano, maka akan makin jauh lagi. Lanjut Yheki, artinya alibi panitia SMAN 1 Seteluk menolak anak saya dengan alasan tidak masuk zonasi patut dipertanyakan.

Irawansyah berharap pada pantia PPDB SMAN 1 Seteluk dan pemerintah mengevaluasi dan mengambil kebijakan atas kejadian ini. “Apabila itu alasan yang diberikan, maka barang tentu banyak siswa SMP/Sederajat dari Desa Meraran, Desa Air Suning, Desa Kelanir dan Desa Lamusung akan kesulitan mencari sekolah SMA untuk melanjutkan pendidikannya,” tutup Yheki. (cdn.wan)