Suharno : “Desa Tidak Memiliki Kewenangan Berikan Domisili Pada WNA”
CDN, Sumbawa Barat– Menindaklanjuti laporan warga Desa Maluk yang disampaikan lewat Organisasi Kemasyarakatan Bengkas Maluk Nusantara (Ormas BMN) pada Selasa Pagi (15/02/2022), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Suharno, S.Sos. beserta beberapa stafnya turun untuk melakukan koordinasi sekaligus pengecekan secara mendadak ke Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Insveksi mendadak tersebut dilakukan karena adanya laporan dari Ormas BMN bahwa di Kecamatan Maluk tepatnya Desa Pasir Putih Maluk terdapat puluhan Warga Negara Asing asal China yang belum diketahui tujuannya datang ke Maluk. Mereka sulit ditemui, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ormas BMN berkoordinasi dengan Kesbangpol KSB.
Insveksi mendadak Badan Kesbangpol KSB tersebut ditujukan langsung ke Kantor Desa Pasir Putih Maluk, pada Rabu pagi (16/02/2022). Menurut Suharno, mengapa ke Kantor Desa Pasir Putih, karena pihak Kantor Desa Telah mengeluarkan surat domisili untuk WNA tersebut.
Ketika bertemu dengan Kepala Desa Pasir Putih, Lalu Sujarwadi. banyak hal yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol tersebut, intinya mengarah kepada aturan sekaligus memintai penjelasan sehingga Desa berani mengeluarkan surat domisili.
Menurut keterangan Kepala Desa Pasir Putih, L. Sujarwadi, bahwa dirinya telah mengecek dokument yang dimiliki oleh WNA tersebut, semuanya memiliki paspor dan visa. Selain itu, Desa telah memiliki peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang keberadaan WNA di Desa Pasir Putih. Atas dasar itulah, Kades mengeluarkan surat keterangan domisili yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
“Secara aturan, tidak ada kewenangan desa untuk memberikan surat keterangan domisili, domisili hanya berlaku bagi WNI dan tidak diperuntukkan bagi WNA, apalagi saat ini pemerintah sudah tidak menggenal surat keterangan domisili, melainkan Surat Keterangan Tinggal Sementara yang berlaku hanya 14 hari,” tukas Suharno.
Pemerintah Desapun harus jeli dengan dokument yang WNA sodorkan. Lanjut Suharno, jika mereka datang bekerja ke Maluk maka tentu visanya adalah visa pekerja bukan visa pelancong. Paspornyapun harus jelas, tujuannya ke Maluk. Bukan paspor yang dikeluarkan untuk tujuan Bali namun tiba-tiba ada di Maluk, jika itu terjadi maka perlu dipertanyakan. Sehingga kami hari ini datang untuk melakukan pengecekan.
Suharno sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan KSB, dari koordinasi tersebut, belum ada laporan kepengurusan dokumen tinggal yang dilakukan WNA tersebut. Sementara Dukcapil adalah salah satu Instansi Tehknis yang mengurus masalah ini. Mereka (WNA, red) belum bisa melakukan aktivitas apapun sebelum dokument yang dimiliki lengkap.
Atas penjelasan itu, Kepala Desa Pasir Putih mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol adalah hal yang baru dan ia akan menindaklanjutinya, seperti memperbaharui perdes desa. Dirinyapun akan membawa dokument WNA yang diminta oleh Kesbangpol secepatnya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Pasir Putih juga mengusulkan agar untuk memudahkan Pemerintah Desa, pihak kabupaten diharap memberikan sosialisasi atau mengirimkan perwakilannya di Kantor Camat untuk mempermudah proses administrasi. Hal ini dianggap perlu mengingat masih terbatasnya informasi terkait aturan WNA.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat masih melakukan pendalaman terkait WNA tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan hingga ke Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa. Setelah semuanya rampung, baru Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengeluarkan surat rekomendasi.
Suharno berharap kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Maluk untuk tetap beraktivitas seperti biasa. (cdn.wan)