Pemdes Lamunga Berharap Sosialisasi DTSEN Dapat Menghasilkan Data Akurat

Pemdes Lamunga Berharap Sosialisasi DTSEN Dapat Menghasilkan Data Akurat

CDN, Sumbawa Barat– Di Kabupaten Sumbawa Barat, Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat desa dan kelurahan hampir rampung dilakukan, publik dan pemerintah desa/kelurahan berharap, sosialisasi yang dirangkaikan dengan mencocokkan data ini dapat menuntaskan permasalahan sosial, lebih-lebih menghasilkan data yang akurat sehingga bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Sosialisasi perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN ini sangat penting sehingga dari sekian desa yang telah melaksanakannya, rata-rata menaruh harapan pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Sosial agar data sasaran yang diambil melalui musyawarah desa tidak berubah apalagi tumpang tindih.

Salah satu desa yang berharap data sasaran yang mendapat bantuan sosial tepat sasaran adalah Pemerintah Desa Lamunga, Kepala Desa Lamunga, Jamiluddin, SH, melalui Sekretaris Desa, Syamsuddin, S.Sos mengatakan bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan musyawarah desa pemuktahiran DTSEN, pemuktahiran data itu dilakukan bersama-sama dengan pendamping PKH dari Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, Tim Ahli PDPGR, Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) Kecamatan, PDPGR Desa serta Anggota BPD.

Sekretaris Desa Lamunga, Syamsuddin, S.Sos

“Kami memproyeksi ditahun 2026 jumlah penerima bantuan sosial di Desa Lamunga berkurang, baik itu rumah tangga yang masuk kategori kemiskinan ekstrim maupun rumah tangga yang menerima bantuan PKH. Pada tahun 2024-2025, jumlah masyarakat Desa Lamunga yang mendapatkan bantuan sosial berjumlah 300 orang, sementara berdasarkan musyawarah desa yang dilakukan saat sosialisasi DTSEN beberapa bulan yang lalu, jumlah sasaran yang terverifikasi baru 125 orang, yang diusulkan 100 orang dan 25 orang akan dikeluarkan dari penerima bantuan karena desilnya telah ditingkatkan, yang awalnya berada di desil 1 hingga desil 5, kini 25 orang tersebut sudah ada di kisaran desil 6 hingga 10. Artinya tahap musyawarah desa pertama, jumlah masyarakat Desa Lamunga yang diusulkan mendapatkan bantuan sosial dalam DTSEN berjumlah 100 orang,” pungkas Syamsuddin.

Keyakinan Syamsuddin, S.Sos tentang penurunan jumlah penerima manfaat bantuan sosial di Desa Lamunga didasari oleh persyaratan dan ketentuan seseorang berhak menerima bantuan tersebut. Keyakinan itu diperkuat lagi oleh sistem yang terpadu, dimana data kondisi ekonomi seseorang saat ini dapat lacak melalui KTP elektronik.

Penurunan angka penerima bantuan sosial di Desa Lamunga juga dipengaruhi oleh jumlah kematian dan adanya warga yang sebelumnya sebagai penerima bantuan kini telah berstatus PPPK.

“Saat ini sistem sudah canggih, serba digital, luas areal perumahan seseorang dapat dilacak melalui KTP, dapat dipantau melalui rekening, apakah seseorang telah mengajukan pinjaman KUR, melakukan transaksi judolpun mudah dilacak. Sehingga sangat sulit merekayasa data, dipastikan seseorang yang melakukan transaksi judol akan blacklist dari penerima manfaat, pun demikian dengan seseorang yang mengajukan pinjaman KUR, dipastikan namanya tidak akan keluar dalam DTSEN sebagai keluarga yang terdampak kemiskinan ekstrim.” ujar Syam sapaan akrab Sekdes Desa Lamunga.

Namun dibalik itu, kekhawatiran Syam tidak bisa disembunyikan, saat sesi wawancara dengan media pada, Selasa siang (11/11/2025) di Aula Pertemuan Kantor Desa Lamunga, Syam berharap Dinas Sosial dapat bekerja sama dengan Pemerintahan Desa, tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan kesalahan data seperti adanya nama orang meninggal 2 tahun lalu mendapat bantuan dapat dihindari.

“Semoga dengan sosialisasi dan pemuktahiran data melalui kegiatan musyawarah desa kemarin, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dapat memperoleh gambaran sosial ekonomi masyarakat Desa Lamunga. Jujur kami dibuat pusing jika sasaran tidak valid dan diperbaharui, misalnya nama orang meninggal 2 tahun yang lalu masih terdaftar sebagai penerima bantuan, ini bisa repot. Tidak mungkin orang yang memiliki rumah permanen, memiliki motor sepeda, dan perhiasan mewah masih dimasukkan dalam penerima manfaat kemiskinan ekstrim,” imbuh Syam.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Lamunga, Hamzan Wadi didampingi oleh Sekretaris Desa Lamunga, Syamsuddin, S.Sos mengatakan jika saat ini Pemerintah Desa Lamunga tengah mengajukan rancangan peraturan desa tentang penertiban hewan.

Rancangan peraturan desa ini merupakan inisiatif dari BPD Desa Lamunga atas keresahan masyarakat terhadap banyaknya hewan yang masih bebas berkeliaran di dalam kawasan pemukiman warga. Warga resah karena penanaman diareal perumahan mereka habis dimakan oleh hewan ternak, maka dari permasalahan itulah inisiasi perdes dibuat.

Ketua BPD Desa Lamunga, Hamzan Wadi Ketika Berkoordinasi Dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Hamzan mengatakan jika dalam waktu dekat ini pihak BPD dan Pemerintah Desa Lamunga akan melakukan musyawarah ditingkat dusun untuk mensosialisasikan rancangan peraturan desa tersebut.

“Ya,,,dalam waktu dekat, rancangan perdes ini akan disosialisasikan pada masyarakat guna menjaring aspirasi warga, tentunya dalam sosialisasi ini kami akan melibatkan tim ahli sebagai mitra desa dalam menyusun peraturan desa tersebut.” pungkas Hamzan

Hamzan sendiri telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, koordinasi awal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran langkah-langkah yang akan diambil dalam penyusunan perdes.

“Semoga rancangan perdes ini dapat terlaksana sehingga bisa dilakukan uji coba pada awal tahun 2026. Perdes ini penting diterbitkan guna mengatasi keresahan warga akan banyaknya hewan peliharaan yang masih bebas berkeliaran di pemukiman warga dan melintas di areal jalan utama,” tutup Hamzan Wadi. (cdn.wan)