TALIWANG, CDN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menggunakan sistem electronic voting (E-Voting) di 21 desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah usai. Namun, proses demokrasi di tingkat desa ini masih menyisakan tahapan penting, yakni masa penyampaian sanggahan atas hasil pemilihan yang dijadwalkan berakhir pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Hingga Senin (26/10/2026), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan belum menerima sanggahan resmi terkait hasil Pilkades serentak tersebut.
Kepala DPMDes KSB, Abdul Hamid, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yayan, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai berbagai persoalan yang berkembang setelah pemungutan suara.
“Hingga hari ini, belum ada sanggahan yang masuk, jadi kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” ujar Yayan kepada media, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah adanya informasi mengenai sejumlah desa yang melakukan protes dan menyampaikan penolakan terhadap hasil Pilkades. Meski demikian, DPMDes KSB menyatakan belum dapat menanggapi persoalan tersebut selama belum ada sanggahan resmi yang diterima.
Sikap DPMDes ini menempatkan batas waktu penyampaian sanggahan sebagai tahapan penting dalam memastikan proses Pilkades berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, dinamika dan keberatan yang berkembang di tingkat desa masih perlu dilihat berdasarkan prosedur serta dokumen resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Yayan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat atau pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga Selasa (27/10/2026), dengan batas waktu sampai jam kerja berakhir.
“Selama tidak ada sanggahan, maka proses pemilihan kepala desa serempak menggunakan sistem E-Voting kami anggap sukses,” tegasnya.
Meski DPMDes menyatakan belum menerima sanggahan, kondisi tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh dinamika yang terjadi di lapangan. Protes atau penolakan yang disampaikan secara langsung, misalnya, perlu dibedakan dari sanggahan resmi yang telah diterima dan diproses melalui mekanisme administrasi.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada berakhirnya masa penyampaian sanggahan pada 27 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi salah satu penentu untuk melihat apakah keberatan atas hasil Pilkades di 21 desa akan berlanjut melalui jalur resmi atau tidak.
Bagi masyarakat KSB, persoalan ini bukan hanya tentang hasil pemilihan, tetapi juga bagaimana setiap keberatan ditangani secara terbuka, sesuai aturan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi tingkat desa. (cdn.wan)
