60 Persen Subkontraktor AMNT di KSB Belum Lapor Ketenagakerjaan, Disnakertrans Siapkan Peringatan

60 Persen Subkontraktor AMNT di KSB Belum Lapor Ketenagakerjaan, Disnakertrans Siapkan Peringatan

CDN, Sumbawa Barat– Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat masih rendah. Dari ratusan perusahaan subkontraktor yang beroperasi di kawasan tambang Batu Hijau dan bermitra dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), mayoritas belum menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2026.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan, dari 235 perusahaan subkontraktor yang tercatat bekerja sama dengan AMNT, baru sekitar 40 persen yang melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka melalui sistem WLKP.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans KSB, Nasrullah, mengungkapkan rendahnya tingkat pelaporan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kalau dihitung secara persentase, baru sekitar 40 persen perusahaan yang sudah memasukkan laporan tahun ini,” ujarnya, Selasa (10/3).

Menurut Nasrullah, pelaporan WLKP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan sebagai bentuk transparansi data ketenagakerjaan. Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau berbagai aspek penting, mulai dari jumlah tenaga kerja, komposisi pekerja lokal, hingga dinamika hubungan industrial di perusahaan.

Ia menegaskan, pelaporan tidak hanya dilakukan saat perusahaan pertama kali beroperasi, tetapi juga wajib diperbarui setiap tahun. Saat ini, proses pelaporan bahkan telah difasilitasi melalui aplikasi online sehingga perusahaan dapat menyampaikan data secara lebih mudah dan cepat.

Meski demikian, hingga awal Maret 2026, sebagian besar perusahaan subkontraktor yang beroperasi di lingkar tambang Batu Hijau belum memenuhi kewajiban tersebut.

Disnakertrans KSB masih memberikan waktu bagi perusahaan yang belum melapor untuk segera menyampaikan data ketenagakerjaannya sebelum batas waktu berakhir.

“Batas waktu pelaporan sampai akhir Maret. Kami mengimbau perusahaan yang belum melapor agar segera menyampaikan WLKP-nya,” kata Nasrullah.

Ia menambahkan, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga pelaporan dilakukan melalui kantor pusat. Namun kondisi tersebut tidak menjadi kendala karena sistem WLKP tetap dapat mendeteksi jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di wilayah tambang Batu Hijau.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan masih belum menyampaikan laporan, Disnakertrans KSB memastikan akan mengambil langkah tegas.

“Setelah akhir Maret, kami akan melayangkan surat peringatan pertama kepada perusahaan yang belum melapor,” tegasnya.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban WLKP tidak hanya berujung pada sanksi administratif. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Dengan ratusan perusahaan mitra yang terlibat dalam operasional tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara, pelaporan WLKP menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan pengawasan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Sumbawa Barat. (cdn.wan).