Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota Polisi di KSB, Korban Minta Kapolres Bertindak

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota Polisi di KSB, Korban Minta Kapolres Bertindak

CDN, Sumbawa Barat — Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeret nama institusi kepolisian di daerah. Seorang warga Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota aktif di lingkungan Polres Sumbawa Barat berinisial AR.

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Lido Kusuma Putra mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta usai melakukan transaksi yang dijanjikan oleh oknum polisi tersebut. Dugaan kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Kepada media, Lido mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan AR terjadi pada 7 April 2026. Dalam percakapan tersebut, AR disebut menyanggupi menyediakan air raksa untuk pemakaian sendiri yang diminta korban. Sebagai bentuk kesepakatan, korban diminta mengirimkan uang muka terlebih dahulu dengan janji barang akan dikirim dalam waktu tujuh hari.

Bukti Transfer Lido Kusuma Putra Pada Oknum Polisi Inisial AR yang Menggunakan Rekening Istrinya 

“AR meyakinkan saya bahwa barang akan sampai setelah uang muka ditransfer. Karena percaya, saya akhirnya mengirim uang Rp15 juta pada 14 April 2026 menggunakan rekening Istri saya atas nama Musdalifa. Bukti transfer masih saya simpan,” ungkap Lido kepada media.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang yang dimaksud tak kunjung tiba. Saat dikonfirmasi, AR disebut berdalih masih berada di wilayah Sweta, Kota Mataram, dan akan segera menyeberang menuju Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengantarkan barang tersebut.

Tidak berhenti di situ, alasan demi alasan terus disampaikan oleh AR kepada korban. Mulai dari adanya razia di Pelabuhan Kayangan hingga Pelabuhan Poto Tano oleh aparat Polda NTB, hingga dalih pergantian ekspedisi pengiriman barang. Meski sempat mempercayai penjelasan tersebut, korban akhirnya mulai curiga karena barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Hingga sekarang barang tidak pernah sampai. Saya sudah berulang kali meminta uang muka saya dikembalikan, tapi hanya janji demi janji yang saya dapatkan,” tegas Lido dengan nada kecewa.

Merasa dirugikan, Lido kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke bagian Propam Polres Sumbawa Barat. Ia mengaku sempat diterima dan dijanjikan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Bahkan dirinya diberikan nomor kontak anggota Propam yang bisa dihubungi untuk perkembangan kasus.

Akan tetapi, beberapa hari setelah laporan dibuat, nomor anggota Propam yang diberikan disebut aktif saat coba dihubungi kembali namun telepon dan pesan WhatApp tidak dibalas. Kondisi itu membuat Lido semakin kecewa karena merasa tidak mendapatkan kepastian penanganan dari institusi tempat terlapor bertugas.

Karena belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terlapor, Lido akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke media agar mendapat perhatian publik dan atensi pimpinan kepolisian.

“Saya tidak ingin ada korban lain di Sumbawa Barat yang mengalami hal serupa. Cukup saya saja. Saya berharap pimpinan AR segera memanggil dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujar Lido.

Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, media telah mencoba menghubungi pihak Polres Sumbawa Barat, termasuk Kasat Reskrim, guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait aduan warga tersebut. Respon datang dari bagian Propam Polres Sumbawa Barat, berdasarkan keterangan yang diberikan pada pihak media, salah satu anggota Propam Polres Sumbawa Barat mengatakan bahwa aduan masyarakat tersebut sedang ditangani, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. (cdn.wan)