
CDN, Sumbawa Barat– Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumbawa Barat yang diketuai oleh Mustakim akhirnya dapat bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) guna membahas berbagai persoalan kekinian terkait hak, kewajiban serta legal standing BPD rangkap jabatan.
PABPDSI sebelumnya telah melayangkan surat yang ditujukan pada Komisi II DPRD KSB, akhirnya hari Jum’at pagi (15/08/2025) Komisi II DPRD KSB merespon surat tersebut dengan mengundang PABPDSI bertemu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Bukan PABPDSI saja yang diundang hadir, dalam RDPU tersebut Kadis DPMDes beserta jajaran ikut memberikan pandangannya.

Ketua PABPDSI Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim, yang berhasil dikonfirmasi media pada Minggu (17/08/2025) mengatakan bahwa RDPU yang digelar oleh Komisi II berlangsung lancar, kami dari PABPDSI telah memberikan pandangan terkait banyak hal terutama adanya isu yang mempertanyakan keabsahan ASN yang merangkap jabatan menjadi anggota BPD.
“Jujur saja, kami merasa risih dan perlu membawa persoalan ini ke DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat guna menemukan titik terang agar kami dapat bekerja maksimal untuk membangun desa.” tukas Mustakim.
Berdasarkan hasil RDPU. Lanjut Mustakim, DPRD KSB telah menarik beberapa kesimpulan rapat untuk dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
“Intinya, belum ada aturan baku yang melarang seorang ASN atau PPPK menjabat sebagai anggota BPD.” ujar Mustakim melalui pesan singkat.
Ketika ditanyakan kesimpulan lain dari RDPU tersebut, Pria asal Kecamatan Brang Ene ini mengirim hasil rapat yang diunggah oleh salah satu anggota Komisi II DPRD KSB, dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa :
Jumat pagi Komisi II melakukan RDPU menindaklanjuti surat masuk dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumbawa Barat. Hadir dalam pertemuan, Kepala Dinas, Sekdis dan Kabid DPMDes.
Beberapa point yang disepakati, diantaranya:
1. DPMDes akan meluruskan persoalan/isu terkait larangan ASN rangkap jabatan menjadi BPD, dan akan mengusulkan regulasi baru kepada Bupati;
2. DPMDes akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait persoalan SPPD, dan akan mengusulkan regulasi baru terkait penyesuaian perjalanan dinas bagi pemerintah desa;
3. Tahun 2025, Disepakati dilakukan Bimtek bersama, antara BPD dan Kepala Desa serta Perangkat Desa, dan
4. Terkait tunjangan BPD diusulkan untuk dinaikkan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Desa, dan PABPDSI akan menyerahkan kajian/analisa kepada DPMDes. (cdn.wan)






