Sebagai Bentuk Pengawasan, DPRD KSB Minta Bulog Dan Pemda Koordinasi Pengamanan Harga Gabah

Sebagai Bentuk Pengawasan, DPRD KSB Minta Bulog Dan Pemda Koordinasi Pengamanan Harga Gabah

CDN, Sumbawa Barat– Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dinas teknis yang menangani bidang pertanian, perdagangan dan pangan.

RDPU tersebut merupakan bentuk antisipasi sekaligus pengawasan Komisi II DPRD KSB terhadap harga gabah dan jagung petani menjelang musim panen.

Komisi II DPRD KSB tentunya berharap agar petani tidak menjadi pihak yang merugi ketika panen raya tiba. Untuk itu, RDPU digelar.

RDPU dihadiri oleh Dinas Pertanian, Dinas Koperindag, Dinas Ketahanan Pangan KSB, Bulog Sumbawa, para mitra dan pengurus KTNA KSB.

RDPU  dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar bersama Ketua Komisi II DPRD KSB Aheruddin Sidik dan anggota.

Dalam RDPU tersebut, Aheruddin Ketua Komisi II menegaskan agar pihak bulog dan pemerintah belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada awal panen harga pasti di atas Rp 5000/kg, namun di puncak panen raya turun di bawah HPP bahkan sampak RP 3.500/kg

Aheruddin menegaskan pada peserta rapat agar pemerintah kabupaten serta Bulog menguatkan koordinasi. “Bulog dan Pemda wajib turun mengintervensi harga ketika trend mengalami penurunan di bawah HPP (harga pembelian pemerintah), dan kami harapan bukan sebatas janji di ruangan ini tapi eksekusi di lapangan yang harus di buktikan pihak bulog,” tegas Aher.

Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPRD KSB mengeluarkan beberapa rekomendasi penting dalam hal pengamanan harga gabah. Diantaranya pemerintah daerah untuk  memaksimalkan koordinasi dan kolaborasi Lintas sektoral yaitu, koordinasi internal pemerintah, koordinasi Pemerintah dengan bulog.

Kemudian memaksimalkan satgas pangan, serta meminta komitmen bulog untuk pengamanan harga gabah di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pihaknya meminta agar menambah mitra mulog, optimalisasi fungsi gudang Lamusung serta penambahan lapasitas gudang Lamusung.

DPRD KSB meminta kepada pemerintah  daerah untuk mengacu Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 5  Tahun 2022 tentang Harga Acuan pembelian (HAP) jagung. (cdn.wan**)