CDN, Sumbawa Barat– Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di bulan ramadhan ini. Kini pengurusan kartu BPJS sangat singkat dan langsung bisa digunakan pada hari itu juga. Ini tentunya dapat membantu masyarakat KSB dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat tanpa harus menunggu 14 hari seperti daerah lainnya.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, H. Syaifuddin melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Kesejahteraan, Andy Suwandy, S.I.P pada Senin sore (18/04/2022).
Kabupaten Sumbawa Barat pada prinsipnya sudah mendapatkan status Universal Healthy Coverage (UHC) sejak tahun 2016 dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pusat. Status kepesertaan KSB sebagai UHC di BPJS sejak tahun 2016 hingga saat ini 2022, atas dasar itulah, pemerintah pusat melalui BPJS memberikan reward Universal Healthy Coverage kepada pemerintah KSB.
“Manfaat status kepesertaan BPJS Universal Healthy Coverage adalah untuk kedaruratan dimana kartu BPJS bisa langsung aktif pada saat didaftarkan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hanya KSB yang berhasil mendapatkan reward UHC. jadi tidak seperti dahulu, dimana kartu BPJS baru aktif dan bisa digunakan setelah 14 hari dinyatakan aktif,” pungkas Andy.
Keberhasilan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan reward universal Healthy Coverage berkat kerjasama yang baik antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dengan pihak BPJS. Lanjut Andy, kita telah dapat merampungkan semua berkas BPJS, baik itu BPJS lewat jalur mandiri, BPJS para ASN, BPJS perusahaan hingga BPJS melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN APBN dan BPJS PBI JKM APBD.
Selain kabar gembira tentang kemudahan masyarakat KSB dalam memperoleh jaminan kesehatan atau pelayanan kesehatan lewat kartu BPJS, informasi lain yang berhasil dihimpun oleh media ini adalah Kuota Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN APBN untuk KSB mengalami penambahan yang cukup signifikan, tahun ini (2022), pemerintah pusat memberikan kuota PBI untuk KSB sebanyak 73.457 jiwa. Sebelumnya pada tahun 2021, Kuota KSB hanya diangka 46.608 jiwa. Angka 73.451 jiwa tersebut masih berpeluang bertambah, karena hingga saat ini pemerintah KSB masih memiliki sisa kuota PBI sebanyak 550 jiwa.
“Kepercayaan Pemerintah pusat memberikan kuota yang begitu besar (73.457 jiwa) di program PBI untuk KSB disebabkan oleh kecepatan kita merampungkan serta mengupgrade data penerima bantuan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil,” beber Andy.
PBI sendiri adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan pada masa pandemi. Bansos PBI merupakan program bansos yang berkenaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS. Peserta BPJS terdiri dari dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan bukan PBI-JK.
PBI-JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022 akan dibantu dalam iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Ketentuan bagi Penerima Bansos PBI 2022 :
1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp. 42.000 yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3. (cdn.wan)