CDN, Sumbawa Barat– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberhentikan proses pembangunan ritail modern yang berada di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat dalam upaya menjaga kondusivitas masyarakat.
Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut adalah buah dari hasil rapat gabungan Pimpinan Komisi II, Komisi III DPRD KSB dengan Dinas Koperindag, DPM-PTSP, Camat Jereweh dan Kepala Desa Beru tentang pembangunan toko ritail modern Indomaret di Desa Beru, Kecamatan Jereweh-KSB.
Selain Rekomendasi agar Pemda KSB menghentikan sementara proses pembangunan Toko Ritail Modern di Desa Beru, ada rekomendasi lain lagi yang ditujukan pada Pemda KSB diataranya adalah, meninjau kembali izin pembangunan Toko Ritail Modern baru di KSB. Mengevaluasi seluruh Toko Ritail Modern di KSB dan terakhir adalah melakukan penyempurnaan terhadap Perbup Nomor 486 Tahun 2017 Tentang fasilitas kemitraan UMKM dengan Toko Modern di KSB yang mengatur tentang jarak Toko Modern, dengan berpedoman pada Perda Nomor 03 Tahun 2018 Tentang penataan toko ritel modern di KSB sebagai bentuk responsif terhadap rekomendasi pansus DPRD KSB yang salah satu isi point dari rekomendasi tersebut menerangkan bahwa adapun jarak Toko Modern perlu diatur dengan peraturan Bupati Sumbawa Barat.
Rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD KSB dan telah dilayangkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tersebut dibuat setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan keadaan kekinian, terutama ekonomi masyarakat yang cukup sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih melilit.
DPRD KSB melihat rendahnya nilai beli masyarakat akibat wabah Covid-19, kondisi sosial masyarakatpun semakin sulit. Pertimbangan lainnya adalah proses perizinan pembangunan ritel toko modern bersifat “Top Down” tanpa melakukan proses pendekatan dengan komunitas perdagangan UMKM, Pemerintah Desa dan Kecamatan. Masih banyak permasalahan-permasalahan yang belum dipenuhi oleh pihak ritail toko modern sebagaimana yang tertuang dalam pasal 23 No 03 Tahun 2018, antara lain tentang kemitraan, menyediakan tempat usaha dan memberikan bantuan pada UMKM. DPRD KSB juga menimbang bahwa minimnya partisipasi sosial dan komitmen rekrutmen tenaga kerja serta pertimbangan terakhir adalah banyaknya UMKM yang “Gulung Tikar” akibat beroperasinya Toko Ritel Modern.
Rapat gabungan komisi (Komisi II dan Komisi III) DPRD KSB yang digelar pada, Selasa (13/07/2021), di Ruang Rapat Banggar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KSB, Abidin Nasar, S.P., M.P. dan dihadiri oleh ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi III, Sekretaris Komisi II dan anggota komisi II serta komisi III. Unsur dinas meliputi Kepala Dinas Koprindag, Amin Sudiono. Kabid Dinas Koprindag, Rahadian. Kasi PPK Koprindag, Iswanto. Kasi Koprindag, Joni Sanjaya dan Zam Suadi. Dinas PM-PTSP mengutus Zainul Baqri. Hadir pula utusan dari Camat Jereweh, M. Darajad. Kepala Desa Beru, Joehari Efendy dan Ketua BPD Desa Beru, Dedy Syah.
Sebelum berita ini diturunkan, menurut keterangan Kepala Bagian Persidangan dan Dokumentasi pada Sekretariat Dewan DPRD KSB, Mulyadi Gole pada media ini bahwa rekomendasi rapat gabungan komisi (Komisi II dan Komisi III) DPRD KSB tersebut telah dikirim langsung pada Bupati Sumbawa Barat tanggal 13 Juli 2021. “Rekomendasi hasil rapat telah dikirim dengan nomor surat pengantar 172/205/DPRD/VII/2021 serta ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD KSB, Abidin Nasar S.P., M.P,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menambahkan bahwa rapat berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan. “Dalam rapat tersebut, Wakil Rakyat Sumbawa Barat menyerukan pada masyarakat agar mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kondisi PPKM hari ini. Jaga kesehatan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas,” Tutup Mulyadi Gole. (cdn.wan)