Taliwang, centralditanews- Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Edaran terbaru bernomor 420/04/DIKBUD/2020 yang mempertegas kembali masa perpanjangan siswa belajar dari rumah dari tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2020.
Semua siswa pada jenjang PAUD/TK, SD dan SMP diharuskan belajar dari rumah hingga tanggal 14 Juni 2020 sembari Bupati menginstruksikan pada Kepala Dikbud Sumbawa Barat untuk menyusun langkah strategis dan terukur untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar dengan ‘system Daring’.
Kepala sekolah dihimbau untuk tidak memberi tugas belajar siswa secara berkelompok dan meninggalkan rumah. Diharapkan pada orang tua atau wali murid untuk memantau putra-putrinya untuk mematuhi protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M di Taliwang pada tanggal 2 Juni 2020.
Surat Edaran tersebut dibuat dan diberlakukan setelah Bupati Sumbawa Barat menerima tembusan surat yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Drs, H. Muhklis, M.Si tanggal 29 Mei 2020.
Setelah mengkaji secara konfrehensip dan mendengar masukan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Sumbawa Barat memutuskan untuk tidak memberlakukan surat nomor 420/691/Dikbud/2020 tentang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS).
Dikbud sendiri telah menganulir beberapa point penting di surat sebelumnya (420/691/Dikbud/2020 tentang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester, red) dengan menerbitkan surat terbaru bernomor 420/692/Dikbud/2020, tentang Kegiatan Siswa Belajar Dari Rumah. (cdn.wan)