Ini Kata F-BPD KSB Soal BPD Rangkap Jabatan Sebagai PPPK

Ini Kata F-BPD KSB Soal BPD Rangkap Jabatan Sebagai PPPK

CDN, Sumbawa Barat– Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim menilai statemen seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Seteluk yang mempertanyakan legal standing status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mematik kekisruhan dan mencederai aspirasi masyarakat yang telah memilih perwakilannya (BPD,red) di Desa.

Ia menyebut, seharusnya yang berbicara terkait hal itu adalah lembaga pemerintah seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bukan dari Kades yang pada prinsipnya diawasi oleh BPD dan mitranya dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Apalagi dalam proses pemilihannya diikuti bahkan diketahui olehnya.

“Dibanyak aturan, seseorang ASN maupun PPPK itu sesungguhnya bisa menjabat sebagai BPD. Yang tidak boleh itu kalo dobel gaji. Nah, BPD ini kan hanya menerima tunjungan atau transfortasi, bukan gaji,” ungkap Mustakim saat dikonfirmasi media, Senin malam, (11/8/2025)

Ketua FBPD-KSB, Mustakim

Dijelaskannya, peran BPD dalam menyelenggarakan pembangunan di desa sangatlah vital, kedudukannya sangat penting sehingga dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) handal untuk mengemban amanah tersebut. 

Menurutnya, kalau kemudian ini dipersoalkan sama halnya Kades bersangkutan tidak mengakui keputusan demokratis masyarakat yang memilihnya, serta tidak memikirkan kemajuan di desanya

“Jadi dalam penentuan BPD ini masyarakat sendiri yang memilihnya. BPD juga sifatnya bukan pekerja seperti Kades dan Sekdes, tapi lebih ke fungsi,” cetusnya.

Ia menambahkan, kasus Perangkat Desa dan Anggota BPD yang ditengarai lulus PPPK, tidak hanya terjadi di Kecamatan Seteluk saja. Melainkan juga di beberapa wilayah lain, termasuk di berbagai kabupaten/kota di provinsi lain se-Indonesia.

Mustakim sangat menyayangkan penyampaian Kades Air Suning. BPD adalah mitranya walaupun masing-masing unsur ada AD/ART, Pemdes tidak bisa menginterpensi terlalu jauh tentang internal BPD, sebaliknya BPD bisa menginterpensi Pemdes dengan hak inisiatip, fungsi kontrol dan lainnya. Atas statemen Irwan Mulyono tersebut, Ketua FBPD-KSB balik bertanya, jangan-jangan kades bersangkutan terlalu takut kinerjanya disoroti oleh BPD? 

Sebagai bentuk upaya kooperatif yang dilakukan oleh Mustakim, dalam waktu dekat ini Forum Badan Permusyawaratan Desa akan melakukan hearing dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB). Selain dengan DPRD KSB, FBPD-KSB akan melakukan audensi dengan BKPSDM KSB.

“FBPD-KSB telah melayangkan surat hearing ke Komisi II DPRD KSB, namun surat kami belum direspon, mungkin jadual Komisi II DPRD KSB masih padat, yang jelas surat telah kami layangkan,” tukas Mustakim.

“Dalam kasus ini, penting regulasi yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di tingkat desa. Apalagi ini belum ada dasar hukum yang jelas dan tegas di tingkat nasional maupun daerah, maka langkah bijak yang perlu diambil saat ini adalah menunggu regulasi lanjutan, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran resmi dari instansi berwenang,” demikian Mustakim (cdn.wan)