Bola Panas Minuman Beralkohol di Gedung DPRD KSB

Bola Panas Minuman Beralkohol di Gedung DPRD KSB

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat menjadi pusat perhatian publik Sumbawa Barat seiring dengan wacana pembaharuan Perda Nomor 13 tahun 2018 yang mengatur tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Belum masuk tahapan pembahasan, namun isu merebak diluar gedung parlemen, bahwa DPRD akan melegalkan minuman beralkohol. Parahnya lagi, publik memplintir dengan menyebutkan bahwa, Perda Nomor 13 Tahun 2018 adalah Perda Minuman Beralkohol. Padahal, Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah beberapa tahun lalu sejatinya mengatur tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Telisik punya telisik, setelah ditelusuri dan diperdalam dari berbagai sumber. Perda Nomor 13 Tahun 2018 ternyata telah mengatur peredaran minuman beralkohol dengan serapi-rapinya agar beredar namun ditempat tertetu, itupun harus minta pendapat dari berbagai pihak misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Secara ekplisit di dalam Perda Tersebut, tertuang aturan yang mengatur izin minuman beralkohol yang termaktub dalam BAB III pasal 7 hingga pasal 13. Sementara pada BAB IV, berbicara tentang Ketentuan Pelarangan.

Artinya, apabila ditelaah secara harfiah, minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat sudah legal dalam tanda kutip. Legal dengan ketentuan. Siapa, dimana, bagaimana mendapatkannya, diatur dan tidak sembarang beredar luas seperti penapsiran opini yang digiring saat ini. Apabila terdapat minuman keras diluar dari kawasan yang ditentukan, barang tentu harus diproses, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dibalik pro dan kontra minuman beralkohol saat ini, didapati fakta baru, bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut tidak berjalan alias mandul. Buktinya adalah, apabila minuman tersebut masuk ke daerah kawasan wisata, perhotelan bintang 5 dan Club malam yang telah memiliki izin berusaha, maka langsung disita dan dikenakan denda oleh Bea Cukai, miris sekali. Ini tentu berimbas pada menurunya wisata asing yang betah di KSB. Ketika itu terjadi, barang tentu hotel dan pelaku wisata akan gulung tikar, imbas dari lemahnya Perda itu ditegakkan. Pertanyaannya, apakah ini harapan dari parawisata sebagai ladang pekerjaan potensial eks tambang beroperasi?

Mari berkaca pada majunya pariwisata di Pulau Lombok yang notabenenya adalah Pulau Sejuta Masjid, Pulau Lombok adalah pulau yang dihuni oleh jutaan santri dan ribuan Tuan Guru. Tapi kenapa Gili Trawangan, Kawasan KEK Mandalika dan Kawasan senggigi berselewaran bule-bule minum di kafe dan, klub malam dan bar. Apakah Tuan Guru, Alim Ulama sudah tutup mata dengan penomena tersebut?

Anehnya lagi, kenapa publik ribut tentang minuman beralkohol, sementara sudah diatur dan di Perda-kan saja para pengusaha perhotelan bintang 3 dan 5 harus didenda ketika dalam usahanya terdapat minuman beralkohol.

Perlu diketahui dan kita ingat bahwa pariwisata memiliki forum internasional yang didalamnya menghadirkan konsensi dan aturan internasional. Indonesia sendiri dalam ASEAN Tourism Forum 2023 telah menyepakati 4 kesepakatan utama. Berdasarkan The 26th Meeting of ASEAN Tourism Ministers (26th M-ATM), ada empat pilar utama kesepakatan yang dihasilkan, yaitu (1) Pariwisata ASEAN Yang Lebih Inovatif Dan Kompetitif, (2) Meningkatkan Kapabilitas Para Pelaku Pariwisata di ASEAN, (3) Mengembangkan Pariwisata yang Bertanggung Jawab, Berkelanjutan, dan Inklusif, serta (4) Mendorong Transformasi dan Adopsi Wisata Digital. Dan ingat, jangan terlalu banyak menuntut ketika sektor pariwisa tidak bisa bergerak bebas dalam memberikan restribusi pada daerah.

Disini pemerintah, DPRD harus berani mengambil sikap tegas. Campur tangan pemerintah dan pemikiran yang jernih, langkah pasti pemerintah, komitmen Pemerintah Daerah dibutuhkan dalam mencari sumber pendapatan tanpa meninggalkan kearifan lokal.

Hari ini kita tidak perlu berkaca pada daerah wisata seperti Bali, karena di Bali, seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari tahun 2021. Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali beruoa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali diakui sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Perpers Nomor 10 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mencari rujukan bagaimana peredaran minuman beralkohol di daerah lain, kita cukup melihat di Kabupaten Lombok Barat. Kabupaten Lombok Barat melalui Surat Edaran Bupati Lombok Barat Nomor : 503/343/DPMPTSP/2024 yang menjelaskan tentang Moratorium Izin Penjualan Beralkohol. Disebutkan dalam paragraf pertama, kalimat pembuka, “Dalam upaya pengendalian peredaran minuman keras dan guna mendukung program wisata halal di Kabupaten Lombok Barat, melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol (ITPMB) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol dengan ketentuan sbb:

  1. ITPM dan SKPL adalah jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diberikan pada pelaku usaha yang memiliki usaha dibidang pariwisata seperti hotel, vila, restoran, karaoke, bar, klub malam dan sejenisnya sebagai tempat dilakukan penjualan minuman beralkohol dalam kawasan destinasi wisata.
  2. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian ITPMB dan SKPL kepada pelaku usaha baru, Kecuali untuk pelaku usaha hotel berbintang. (jelas ada kecualinya).
  3. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih tetap memberikan perpanjangan ITPMB dan SKPL kepada pelaku usaha lama (eksisting). (sudah cukup jelas)
  4. Terhadap permohonan ITPMB dan SKPL yang diajukan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran ini tetap dapat diproses sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikekuarkan sampai dengan adanya pencabutan terhadap Surat Edaran.

Dikeluarkan di Gerung, 16 Agustus 2024 Cap dan Ditandatangani oleh Pj. Bupati Lombok Barat, H. Ilham, S.Pd., M.Pd.

Dari surat edaran tersebut, secara terang-benderang kita dapat memaknai bahwa Kabupaten Lombok Barat jauh hari telah memberikan izin pada pelaku usaha pariwisata untuk menjual minuman beralkohol sebagai bagian untuk menunjang kegiatan usahanya.

Dari rangkaian diatas, semoga para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat mengambil langkah tepat, setidak-tidaknya dapat mengikuti Kabupaten Lombok Barat. Agar Semuanya jelas, tidak membuat aturan mandul dan kita menghormati Rencana Induk Pariwisata yang telah disusun dengan sedemikian rupa, menghormati konsensi Pariwisata Internasional serta menindak peredaran minuman keras diluar kawasan yang telah disepakati.

Editorial Ini Dibuat Oleh
IRAWANSYAH, S.Pd.