DPMPTSP Minta Dukungan Komisi III Buka Akses Promosi Investasi ke BKPM/Kementerian Investasi

DPMPTSP Minta Dukungan Komisi III Buka Akses Promosi Investasi ke BKPM/Kementerian Investasi

SUMBAWA BARAT, CDN— Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat beberapa minggu lalu. RDP tersebut membahas program dan kegiatan yang akan diusulkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus sejumlah isu strategis terkait penguatan investasi dan pelayanan publik di daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD KSB itu dipimpin langsung Ketua Komisi III, H. Basuki AR, SE. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah usulan anggaran DPMPTSP untuk Tahun Anggaran 2027 yang mencapai sekitar Rp7,56 miliar.

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung pelaksanaan enam program dan 14 kegiatan, dengan penyesuaian lebih lanjut yang dimungkinkan melalui APBD Perubahan. Usulan tersebut menjadi perhatian Komisi III karena berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Sumbawa Barat.

 

DPMPTSP Usulkan Perluasan Akses Promosi Investasi

Dalam RDP tersebut, DPMPTSP menyampaikan kebutuhan untuk memperluas jaringan promosi investasi, khususnya dalam memasarkan Investment Project Ready to Offer (IPRO) yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat.

DPMPTSP meminta dukungan Komisi III untuk membantu membuka konektivitas dengan BKPM/Kementerian Investasi serta jaringan promosi investasi lainnya. Menurut DPMPTSP, akses tersebut diperlukan agar berbagai proyek investasi yang telah disiapkan pemerintah daerah tidak hanya dipromosikan di tingkat lokal, tetapi juga dapat menjangkau calon investor yang lebih luas.

DPMPTSP menilai penguatan jaringan promosi tersebut penting untuk mempertemukan proyek-proyek potensial yang ada di KSB dengan calon investor, baik melalui lembaga pemerintah maupun jaringan promosi investasi yang lebih luas.

Komisi III Dukung Penguatan Promosi IPRO

Menanggapi usulan tersebut, Komisi III menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan promosi investasi dan pengembangan IPRO yang dimiliki daerah.

Dukungan tersebut diarahkan pada upaya memfasilitasi komunikasi dan konektivitas antara DPMPTSP dengan lembaga pemerintah maupun jaringan promosi investasi yang dapat membantu memperluas pemasaran proyek-proyek investasi KSB.

Dengan demikian, proyek investasi yang telah disiapkan pemerintah daerah diharapkan memiliki akses promosi yang lebih luas dan dapat diketahui oleh calon investor di luar daerah.

DPMPTSP Siapkan Naskah Akademik Pengendalian Investasi

Selain promosi investasi, DPMPTSP juga menyampaikan rencana penyusunan naskah akademik pada 2027 sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah terkait pengendalian investasi dan kegiatan real estate di kawasan tertentu, terutama kawasan pariwisata.

Naskah akademik tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan regulasi daerah, baik berupa Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah. Dengan adanya kajian akademik, kebijakan pengendalian atau pembatasan kegiatan real estate di kawasan tertentu diharapkan memiliki dasar kajian dan argumentasi hukum yang lebih kuat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat, Noto Karyono, yang didampingi Sekretaris Dinas dan jajaran, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu isu strategis.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dengan pengelolaan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, termasuk kawasan pariwisata.

Realisasi Program 2026

Dalam evaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026, DPMPTSP melaporkan realisasi anggaran yang bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan telah mencapai sekitar 50,5 persen.

DPMPTSP menargetkan seluruh program dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, DPMPTSP menyampaikan capaian indikator kinerja daerah sekitar 79 persen, dengan realisasi sebesar Rp25,944 juta dari target Rp32,047 juta.

Komisi III Dorong Kajian Hilirisasi Industri Smelter

Pembahasan RDP juga mencakup peluang pengembangan investasi melalui hilirisasi industri smelter. Salah satu potensi yang sedang dikaji adalah pengolahan industri asam sulfat dengan kapasitas produksi sekitar 830 ribu ton per tahun.

Menanggapi potensi tersebut, Komisi III mendorong agar peluang investasi tersebut tidak berhenti pada tahap identifikasi potensi. Komisi III menyarankan agar DPMPTSP melanjutkannya dengan kajian kelayakan bisnis dan analisis peluang investasi.

Sebagai bahan pembelajaran, Komisi III juga mendorong DPMPTSP melakukan kunjungan kerja atau studi lapangan ke Kabupaten Gresik untuk melihat secara langsung pengembangan industri smelter beserta industri turunannya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pengembangan kawasan industri, potensi hilirisasi, serta peluang pengembangan industri turunan yang dapat diterapkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan Kabupaten Sumbawa Barat.

Komisi III Soroti Optimalisasi Mall Pelayanan Publik

Selain investasi, Komisi III turut menyoroti keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dinilai masih membutuhkan optimalisasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum seluruh organisasi perangkat daerah menempatkan petugas pelayanan secara optimal pada gerai yang telah disediakan di MPP.

Atas kondisi tersebut, Komisi III mendorong koordinasi lintas-OPD agar pelayanan pada gerai MPP dapat berjalan secara terjadwal dan terpadu. Dengan demikian, keberadaan MPP diharapkan benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

RDP tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara legislatif dan eksekutif dalam mematangkan arah kebijakan DPMPTSP pada APBD 2027. Pembahasan mencakup penguatan pelayanan publik, pengembangan dan regulasi investasi, optimalisasi MPP, serta upaya membuka akses promosi yang lebih luas bagi peluang investasi di Kabupaten Sumbawa Barat. (cdn.wan)