CDN, Sumbawa Barat– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa Barat, Syahril, ST.,M.Si. dalam diskusinya dengan media menyebutkan bahwa kondisi topografi Ibu Kota Kabupaten Sumbawa Barat (Kota Taliwang, red) berada pada daerah cekungan yang mana semua areal dikelilingi gunung dan perbukitan.
Kondisi ini mengakibatkan Kota Taliwang sangat rentan dengan banjir. Selain itu, untuk diketahui oleh publik, bahwa ada 3 sumbangsi air di Kota Taliwang, yaitu berasal dari Sungai Brang Rea, Sungai Brang Ene dan sungai-sungai yang berasal dari Kecamatan Seteluk yang bermuara di Danau Lebo Taliwang.
Pria Asal Desa Lamusung ini secara singkat menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menghindari terjadinya bencana banjir di Kota Taliwang.
“Dalam rangka pengendalian banjir Kota Taliwang, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah memiliki grand design diantaranya: 1. Pembangunan Bendungan Bintang Bano, Bendungan ini mampu mereduksi banjir 647 m3/dt (25%), 2. Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk, bendungan ini memberikan kontribusi mereduksi banjir sekitar 20 % (489 m3/dt).” Pungkas Syahril, ST.,M.Si. sembari memperlihatkan analisa, data dan kajiannya.
Total penanganan persentase pengendalian banjir 2 bendungan tersebut ada diangka 45%, Lanjut Syahril. Dengan demikian Kota Taliwang masih memiliki resiko banjir sekitar 55%.
Atas komunikasi yang terbangun erat antara Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemerintah Pusat, Kepala Dinas PU KSB ini mengajak masyarakat untuk bersyukur karena secara langsung Pemerintah Pusat telah membantu para petani dalam hal penyediaan air untuk pertanian.
Syaril ST., M.Si menjelaskan jika kehadiran 2 Bendungan raksasa itu belum sepenuhnya membawa rasa aman Kota Taliwang dari Bencana Banjir. Karena berdasarkan analisa dan topografi Kota Taliwang, 55% kemungkinan besar Kota Taliwang masih berpeluang banjir. Untuk itu diperlukan grand design lanjutan untuk penanggulangan banjir.
“Dalam grand design penanggulangan banjir, masih ada beberapa item yang masih perlu kita pikirkan supaya kita bebas dari banjir Kota Taliwang. Diantaranya, tanggul pengendali banjir Danau Lebo Taliwang dan perbaikan alur sungai yang melintasi kota, baik itu penanganan melalui beronjong dan tanggul sungai serta perbaikan alur muara. Kesemua target ini telah disampaikan dan telah dipaparkan kepada Pemerintah Pusat melalui BBWS NT1. Karena menurut PP Nomor 35 Tahun 1991, sungai dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah.” Ujar Syahril.
Pemerintah Daerah secara kontinyu dan konsisten menyampaikan hal ini ke Pemerintah Pusat, namun perlu energi tambahan dan dukungan penuh agar Pemerintah Pusat memberikan jalan tol atas apa rencana grand design yang diajukan.
Kawasan Danau Lebo Taliwang kewenangannya ada di Konservasi sementara sungai dikuasai oleh negara. “Semua alternatif yang kita usahakan selalu berbenturan dengan batas dan kewenangan daerah, sehingga kita hanya berharap pada Pemerintah Pusat agar semua upaya Pemerintah Daerah dalam menargetkan pengendalian banjir dapat terwujud.” tutup Kadis PU, Syahril, ST., M.Si. (cdn.wan)