Taliwang, Centraldita- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat telah mempersiapkan data pemilih pada Pilkada 2020 bila sewaktu-waktu diperlukan oleh KPU.
Data pemilih yang dimiliki oleh Dukcapil KSB saat ini tergolong akurat dan siap digunakan bila dibutuhkan oleh lembaga yang menyelenggarakan Pemilukada.
Berdasarkan data yang disuguhkan oleh Dikcapil KSB, jumlah total pemilih pada semester kedua tahun 2019 adalah berjumlah kurang lebih 91 ribu pemilih. Itu bisa bertambah, karena masih ada perbaikan lagi di semester pertama tahun 2020.
“Mengingat jadwal pilkada masih lama dan kalau tidak salah jatuh dibulan juli, berarti masih ada satu kali revisi data pemilih tetap. Dukcapil dalam aturannya selalu melakukan peremajaan data enam bulan sekali,” Ungkap Kepala Dinas Dukcapil, Ibrahim, S.Sos.,MM. Jum’at (31/1/202), saat diwawancarai oleh centraldita.
Dukcapil KSB termasuk dalam bagian tim pokja yang berkoordinasi dengan KPU KSB. Secara aturan memang data pemilih yang diperoleh KPU langsung dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Kedudukan Dukcapil dalam hal pemuktahiran data hanya sebatas berkoordinasi saja.Tetapi dalam keseharian berkaitan dengan data penduduk KSB, Dukcapil berada dalam garis terdepan. Misalnya saja perekaman dan pembuatan KTP-elektronik.
“Dukcapil tetap stan-by. Tidak ada istilah libur, ketika ada masyarakat yang mau membuat KTP-el Dukcapil selalu siap,” tandas Ibrahim.
Saat ini tidak ada kekurangan formulir atau blangko pengurusan KTP-el. Formulir telah dicanangkan untuk satu tahun kedepan. Dukcapilpun berkomitmen tidak ada data pemilih ganda karena KTP-el tidak akan tercetak bila terjadi perekaman lebih dari satu kali.
“Dalam perekaman KTP-el ini, tidak bisa direkam lebih dari satu kali. Apabila hal ini terjadi, KTP-el tidak akan tercetak karena terjadi “duplicate record”. Ungkapnya.
Sementara pihak KPU KSB lewat Ketua Devisi Program Data dan Informasi, Rahmat Riyadi, S.Sos.I.,M.Si mengatakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) masih menunggu hasil singkronisasi Daftar Pemilih Tetap dari KPU RI.
“Artinya proses data daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah 2020 masih dipusat. Kemungkinan KPU KSB akan menerima hasil penyingkronan paling cepat tanggal 21 Maret 2020,” Ujar Rahmat pada salah satu media online KSB edisi 30 Januari 2020.
DPT yang telah disingkronkan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemuktahiran data menyesuaikan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemuktahiran data yang dilakukan oleh KPU merujuk pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (cd.wan)





