Sumbawa Barat, CDN- Menghadapi musim tanam pertama kali ini, para petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bukan hanya berhadapan dengan sulitnya mendapat pupuk bersubsidi, akan tetapi masih akan dibebani dengan ada kenaiknya harga pupuk bersubsidi.
Kenaikan harga pupuk bersubsidi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
”Peraturan menterinya sudah turun dan memang ada kenaikan harga pupuk bersubsidi mulai awal tahun ini,” ungkap Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi, SP. M.Si, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syaiful Ulum, SP saat diwawancarai media diruang kerjanya, Selasa (05/01/2021).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Syaiful menyebutkan, berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi (PSO) dari pemerintah, akan mengalami kenaikan harga. Pupuk jenis urea atau nitrogen mengalami kenaikan tertinggi mencapai Rp 450 per kg. Dari HET semula Rp 1.800 per kg, naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg.
Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Pupuk SP-36 atau yang biasa disebut pertani sebagai pupuk TS, naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg.
Untuk pupuk NPK atau pupuk lengkap yang terdiri dari unsur nitrogen, fospor dan kalsium, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg. Demikian juga pupuk organik jenis petroganik, tetap Rp 800 per kg. ”Harga HET tersebut, berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi”, kata Syaiful.
Ia juga menyebutkan, yang bisa membeli pupuk subsidi tersebut, tetap para petani yang data identitasnya sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memiliki kartu tani. ”Yang tidak terdata dalam RDKK, tetap tidak bisa membeli pupuk subsidi, karena pembeliannya harus dengan menggunakan kartu tani atau ada dalam RDKK”, Jelasnya.
Terkait kenaikan harga pupuk ini, Menurut Syaiful tidak akan menjadi beban untuk para petani karena kenaikan harga pupuk bersubsidi tidak terlalu tinggi dibandingkan jika para petani membeli pupuk yang tidak subsidi yang harganya bisa mencapai tiga kali harga pupuk bersubsidi.
“Yang terpenting saat ini kebutuhan pupuk bersubsidi tercukupi untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi para petani, itu yang penting”, terangnya.
Ketika media menanyakan alasan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian menaikan harga pupuk bersubsidi. Kabid yang terkenal ramah tersebut menjawab bahwa itu merupakan kebijaksanaan dari Kementerian Pertanian.
“Saya cukup sulit menjawab pertanyaan ini karena hal itu merupakan kebijaksanaan dari Kementerian, Kami di Daerah juga belum diberi tahukan alasannya mengapa”, tutup Syaiful. (cdn.wan**)