Dilansir dari siaran pers Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB edisi Rabu, 05 Agusutus 2020. Tujuan pemberlakuan denda ini tidak lain hanya untuk mengajak masyarakat agar tidak kendor semangatnya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena bagaimanapun juga pandemi ini akan bisa berakhir jika ada aksi kolektif dari semua pihak untuk menaati protokol yang sudah disepakati bersama.
“Bukan hanya Provinsi NTB saja yang menerapkan denda bagi pelanggar protokol Covid-19 ini. Denda juga diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia dengan besaran yang relatif sama dengan yang ditetapkan NTB. Bahkan di negeri jiran Malaysia di sana denda bagi yang tak menggunakan masker sangat besar yautu 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy S.Sos, MM.
Ia mengatakan, pemeritah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia yang memberlakukan denda terhadap pelanggar protokol Covid melalui landasan hukum seperti Perda dan turunan aturannya berupa Pergub atau Perbup/Perwal. Misalnya di DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kota Banjarbaru, Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Jumlah denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan di beberapa daerah terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum antara 100 – 500 ribu rupiah. Ada pula yang diberikan sanksi sosial saat masyarakat atau badan usaha melanggar protokol kesehatan pada saat dilakukan agenda penertiban.
“Kalau saya lihat rata-rata sanksinya antara 100 sampai 500 ribu. Sama dengan NTB melalui Perda yang disahkan kemarin atau di Rapergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur,” ujarnya.
Najamuddin kembali menegaskan bahwa pelanggar aturan protokol Covid di NTB nantinya tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.
Berdasarkan substansi dalam rapergub yang akan disahkan Gubernur pada Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.
Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya orang yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250 ribu.
Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200 ribu.
Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum/ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400 ribu.
Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan ; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif; kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular. (cdn.wan)