Cukai Rokok Tembus Rp130 Triliun, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal

Cukai Rokok Tembus Rp130 Triliun, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal

CDN, Taliwang– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa Barat kembali menggencarkan sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil tembakau. Kali ini, sosialisasi menyasar pedagang dan pelaku UMKM di Kecamatan Taliwang, yang dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Camat Taliwang, Selasa pagi (15/09/2026).

Kegiatan tersebut digelar Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sat Pol PP KSB dengan menghadirkan petugas Bea Cukai Sumbawa sebagai pemateri. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak peredaran rokok ilegal sekaligus pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasannya.

Petugas Bea Cukai Sumbawa, Fajar Irawan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan RI yang memiliki fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. Tugasnya tidak sebatas memungut bea masuk dan cukai, tetapi juga melakukan pengawasan lalu lintas barang serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Fajar, Bea Cukai memiliki sejumlah tugas, di antaranya mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, memungut bea masuk dan bea keluar, memungut cukai atas barang kena cukai, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, serta memberantas peredaran BKC ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Semua tugas tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai untuk menciptakan industri yang sehat dalam negeri serta mendorong ekspor. Apabila tidak ada pengawasan, bisa jadi produk luar negeri akan membanjiri pasar nasional. Ini akan berimbas pada menurunnya daya jual pebisnis lokal,” kata Fajar di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga memaparkan besarnya kontribusi cukai hasil tembakau terhadap pendapatan negara. Hingga Juli 2026, penerimaan cukai rokok disebut telah mencapai sekitar Rp130 triliun, sementara target penerimaan cukai tahun 2026 berada di angka Rp235 triliun.

Di sisi lain, Fajar menyebut peredaran rokok ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan mencapai sekitar Rp9 triliun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang hilang apabila peredaran rokok ilegal tidak ditekan.

Fajar juga menjelaskan bahwa produksi rokok resmi di Indonesia mencapai sekitar 300 miliar batang per tahun. Produksi resmi tersebut dikenakan cukai dan hasilnya masuk ke kas negara untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan program pemerintah.

“Dari cukai tersebut, hasilnya kembali untuk pembangunan negara, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, jembatan, termasuk membiayai program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai subsidi,” jelasnya.

Karena itu, Fajar berharap masyarakat, pedagang dan pelaku UMKM dapat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Sosialisasi di Kecamatan Taliwang ini merupakan rangkaian lanjutan kegiatan Sat Pol PP KSB. Sebelumnya, sosialisasi serupa telah dilaksanakan di tiga kecamatan yang berada di wilayah lingkar tambang, yakni Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Sat Pol PP KSB H. Wahidin, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Ns. Muhammad Irwan, S.Kep., MM., Inov., petugas Bea Cukai Sumbawa Fajar Irawan, serta sejumlah pedagang dan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Taliwang. (cdn.wan)