CDN, Sumbawa Barat– Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat hari ini perlu mengetahui bahwa telah terjadi perubahan penting sistem data bantuan sosial di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. Namun sekarang, sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemuktahiran Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional sendiri saat ini tengah berlangsung, dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat telah merampungkan kegiatan tersebut, misalnya di Kecamatan Seteluk. Kecamatan Seteluk sendiri memiliki 10 Desa dan hingga berita ini diturunkan, 10 desa telah merampungkan kegiatan pendataan dan pemuktahiran data tersebut.
Ketua Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong Kecamatan Seteluk (PDPGR), Irawansyah mengatakan jika kegiatan pemuktahiran DTSEN dilakukan melalui musyarawah desa dan melibatkan beberapa instansi di Kabupaten Sumbawa Barat, seperti Dinas Sosial, DPMDes, Diskominfo, tim ahli PDPGR, Pemerintah Desa dan anggota BPD
“Sejauh ini, sistem pendataan yang dilakukan lewat musyawarah desa tidak menemui kendala berarti, data di input berdasarkan by name by addres, selain itu, pendataan faktual dilapanganpun dilakukan oleh fasilitator sosial, pendamping PKH.” pungkas Hengki akrab Ketua AGR Kecamatan Seteluk dipanggil.
Berdasarkan rekapan data musyarah 10 desa yang ada di Kecamatan Seteluk, didapati pergeseran penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah, baik itu bantuan untuk masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrim, Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), PKH dan Bantuan subsidi BPJS dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan selama proses pendampingan dilakukan, didapati angka awal calon penerima bantuan sebanyak 2627 orang. Data ini diolah dan diverifikasi kembali sehingga ketemulah angka 1524 orang atau (58%) yang layak dapat bantuan dan 1092 orang atau (41,5%) tidak layak. Dari data musyarawah desa, terdapat 11 orang atau (0,5%) yang telah meninggal dunia.
Hengki dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak pemerintah desa harus berani mengambil sikap atas adanya data yang masih tidak akurat disebabkan adanya data lansia yang notabenenya memiliki anak seorang ASN yang masuk dalam data.
“Masih ada nama sasaran yang masih diperdebatkan, misalnya adanya seorang lansia yang masuk dalam pendataan calon penerima bantuan, sementara lansia tersebut memiliki anak yang menjadi ASN. Pertanyaannya adalah, tidak mungkin anaknya tidak bisa membiayai orangtuanya, sementara dari pendataan faktual, anaknya tergolong mampu dan menjadi seorang aparatur sipil negara.” beber Hengki.
Ini yang harus diketahui dan perlu kesepakatan bersama antara seluruh tim yang terlibat dalam pemuktahiran data DTSEN. Lanjut Hengki, agar tujuan DTSEN betul-betul berjalan dilapangan.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Ferial, S,Km pada media membenarkan jika tim Disos KSB sedang melakukan pemuktahiran data DTSEN dilapangan.
Ferial mengatakan jika masyarakat harus tahu perbedaan DTKS dengan DTSEN. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) mencakup data kesejahteraan sosial untuk kelompok miskin dan rentan miskin, sementara DTSEN adalah Data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia. DTSEN tidak hanya bersumber dari Kementerian Sosial seperti DTKS, DTSEN merupakan gabungan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE, terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat karena kondisi seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili. DTSEN menjadi basis data tunggal yang lebih akurat, efisien, dan terkoordinasi untuk seluruh program pemerintah.
“DTSEN bertujuan mengurangi tumpang tindih data dan memastikan bantuan tepat jatuh kepada yang membutuhkan, seperti pada program PKH dan BPNT. Sistem ini dirancang agar proses penyaluran bansos lebih efisensi dan transparan,” tutup Ferial, S.Km. (cdn.wan)