Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Di KSB Telah Dicabut

Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Di KSB Telah Dicabut

CDN, Sumbawa Barat,– Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya telah resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah, dicabutnya status tersebut disebabkan oleh jumlah kasus DBD menurun dan penyebaran DBD dibeberapa Kecamatan dapat dikendalikan.

Diterapkannya status KLB demam berdarah pada pertengahan Agustus 2024 ditenggarai oleh adanya kasus DBD di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Bahkan, penyakit Demam Berdarah telah memakan 1 korban jiwa, seperti kejadian di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sunbawa Barat, Hj Erna Idawati mengatakan bahwa status KLB harus diterapkan, mengingat syarat-syarat menetapkan sebuah wilayah menjadi KLB sudah terpenuhi, diantaranya telah menimbulkan korban jiwa.

“Status KLB dapat membantu kita untuk melakukan upaya pencegahan lebih masif, kita mudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kecamatan dan lintas sektor yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Justru apabila kita menyembunyikan keadaan yang kita alami, dapat memperparah keadaan dan korban DBD akan lebih banyak lagi,” pungkas Hj Er demikian akrab disapa

Atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, menerapkan status KSB KLB DBD, mendapat apresiasi dari kementerian kesehatan. Lanjut Hj Er, segenap sumber daya yang kami miliki dan dibantu oleh instansi lain melakukan pembasmian sarang nyamuk. melakukan poging hingga radius 100 meter dari rumah korban DBD hingga penyebaran informasi terkait langkah-langkah dan perilaku agar terhindar dari DBD.

Penetapan satus KLB oleh suatu daerah harus dikaji lebih mendalam mengingat itu akan berimbas pada membengkaknya pengualaran daerah. Pasien yang terpapar DBD tidak akan ditanggung oleh BPJS, itu tertuang dalam nomentlatur BPJS. Biaya pengobatan pasien DBD akan ditanggung langsung oleh daerah. “Inilah alasan daerah lain tidak menetapkan status DBD di wilayahnya, sementara kita tahu, bahwa hampir semua daerah terpapar kasus DBD. Alhamdulillah, pemeritnah KSB bergerak cepat dan menyetujui ststus KLB diterapkan,” beber Kadis yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan tersebut.

Status KSB KLB DBD telah dicabut per tanggal 16 Desember 2024, dicabutnya status tersebut menyusul kasus DBD mulai melandai, dengan kata lain dapat dikendalikan. “Pemerintah KSB telah memarkir anggaran 1.2 M saat itu, semuanya akan dipakai untuk membeck-up status KLB tersebut, seiring dicabutnya ststus KLB, sisa anggaran tersebut telah dikembalikan ke daerah. Biaya yang digunakan oleh dinas untuk memback-up kegiatan pembasmian DBD ada disekitaran angka 500 juta lebih, sisanya telah dikembalikan,” ujar Kadis Dikes yang dikenal ramah ini.

Hj Er melanjutkan, “bila melihat kejadian DBD di Desa Seloto, saya akui jika Desa Seloto sangat bersih, tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan sangat tinggi. Namun kembali pada pola penyebaran penyakit, tidak selamanya penyakit datang dari lingkungan sekitar, bisa jadi bibit penyakit datang dari luar kawasan tempat tinggal.”

Diakhir wawancaranya, Kadis Dikes KSB, Hj Erna Idawati menghimbau masyarakat untuk memperhatikan lingkungan tempat tinggal, menjaga kebersihan dan mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan. (cdn.wan)