CDN, Sumbawa Barat– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB, red) saat ini telah menangani sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik.
Pelanggaran administrasi yang dimaksudkan oleh Bawaslu adalah adanya serangkaian kampanye politik baik kampanye terbuka serta kampanye terbatas yang dilakukan oleh caleg (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten) tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST sangat menyayangkan hal tersebut, kepada media ini, Jum’at (12/01/2024) diruang kerjanya mengatakan bahwa, STTP kampanye bagi peserta pemilu sangatlah penting, karena tanpa STTP maka bisa dipastikan pelaksanaan kampanye cacat secara administrasi.
“STTP sangat penting dipegang oleh para caleg dalam tahapan kampanye, karena dengan STTP maka pihak kepolisian dan Bawaslu dapat mengawasi jalannya kampanye. Pihak kepolisian juga berwenang mengamankan jalannya kampanye jika STTP sudah dikantongi oleh para caleg”, pungkas Khaeruddin.
Kita tidak bisa menjamin kampanye yang dilakukan oleh seorang caleg dapat berjalan dengan aman dan tertib jika tidak memiliki STTP tadi. Lanjut Heru (sapaan akrab Ketua Bawaslu KSB, red), bisa jadi seorang caleg berkampanye didaerah yang memiliki caleg lain dan merupakan putra asli tempat ia sedang melakukan kampanye, sementara ia adalah caleg dari luar. Jika terjadi ketersinggungan disaat kampanye, maka ini bisa menjadi pemicu terjadinya konflik.
Heru mengatakan bahwa setidaknya ada 52 pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para caleg dari berbagai parpol. Pelanggaran tersebut disebabkan oleh ketiadaan STTP saat melakukan kampanye. “Kami dari Bawaslu telah melakukan tindakan seperti menghentikan aktivitas kampanye seorang caleg jika tidak memiliki STTP,” Imbuh Heru.
Untuk mendapatkan STTP sangatlah mudah, seorang caleg tinggal melayangkan surat pemberitahuan pada pihak kepolisian bahwa ia akan melakukan kampanye, jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima, maka dengan cepat pihak kepolisian akan mengeluarkan STTP.
Ketua Bawaslu KSB dengan tegas mengatakan bahwa kejadian atau kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah caleg dari berbagai tingkatan adalah kejadian buruk dalam catatan pemilu tahun 2024. Ini bisa menjadi pelajaran kedepan agar sebelum melakukan kampanye, seorang caleg terlebih dahulu melengkapi persyaratan. “Ini tidak boleh terulang, aturan, tahapan dan persyaratan kampanye sudah diketahui oleh para caleg, para caleg seharusnya lebih sabar dan tidak terburu-buru dalam melaksanakan keinginannya untuk berkampanye”, ujar Heru.
Selain banyaknya pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh para caleg dari berbagai parpol, Bawaslu KSB juga sedang mendalami adanya laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut sedang didalami oleh Bawaslu dan hasilnya akan keluar 7 hari sejak laporan dimasukkan. “Kami sedang mendalaminya, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Laporan masuk tanggal 8 Januari 2024, dan akan kami simpulkan 7 hari sejak laporan tersebut kami terima”, tutup Khaeruddin, ST. (cdn.wan)