Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Komisi II DPRD KSB Gelar Rapat Dengar Pendapat

Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Komisi II DPRD KSB Gelar Rapat Dengar Pendapat

Suhadi, S.P., M.Si : “Dinas Pertanian Apresiasi Inisiatif Komisi II, Semuanya Telah Kami Jelaskan Dalam RDP”

Sumbawa Barat, CDN- Menghadapi musim tanam dan menghindari terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Komisi II DPRD yang membidangi masalah pertanian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Selasa (29/12/2020), di Ruang Badan Anggaran DPRD KSB.

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, H. Riyadi, SE serta diikuti oleh Anggota Komisi II dan menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) se-KSB.

Tidak lupa Komisi II DPRD KSB memanggil pelaku usaha yang dijadikan distributor pupuk oleh Dinas Pertanian dan menghadirkan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dalam RDP tersebut.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD KSB Di Ruang Banggar

Berdasarkan rillis yang diterima oleh media ini dari bagian Persidangan dan Dokumentasi (Persidok) pada Sekretariatan DPRD KSB, disimpulkan dalam RDP tersebut bahwa masalah kelangkaan pupuk subsidi di setiap musim tanam adalah masalah klasik setiap tahun terjadi dengan segala konsekuensinya yang berimbas pada mahalnya biaya yang harus ditanggung petani pada tiap-tiap musim. Kelangkaan pupuk juga berpengaruh pada berkurangnya volume produksi petani sehingga berbanding lurus dengan menurunnya pendapatan atau kesejahteraan petani.

Sehingganya, Komisi II DPRD KSB merekomendasikan beberapa hal diantaranya (1), Mengingat saat ini sudah memasuki musim tanam, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian KSB harus menjamin ketersediaan bibit dan pupuk yang dibutuhkan petani sesuai quota. (2), Berdasarkan pantauan di lapangan saat ini, terjadi kelangkaan pupuk subsidi di tingkat pengecer, oleh karenanya Komisi II meminta Dinas Pertanian dan distributor untuk dapat menuntaskan persoalan kelangkaan pupuk subsidi pada minggu pertama Januari 2021.
(3), Dinas Pertanian selaku leading sektor harus memiliki konsef perencanaan strategis dalam persiapan memasuki musim tanam, sehingga isu kelangkaan pupuk subsidi tidak terjadi lagi di setiap musim tanam pada tahun 2021 dan seterusnya.
(4), Perlu adanya pengawasan optimal dalam pendistribusian bibit dan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian, inspektorat dan Komisi II DPRD, agar segala persoalan terkait pendistribusiannya dapat dipetakan dan dieksekusi secara cepat dan efektif. (5), Penting untuk mengintensipkan sosialisasi terkait kuota dan penyuluhan tentang pola pupuk berimbang antara 3 (tiga) jenis pupuk yang ada (Orea, MPK dan ZA, red), agar produksi maksimum perhektar lahan dapat ditingkatkan. (6), Meminta Dinas Pertanian untuk memaksimalkan peran penyuluhan di semua BPP Se-KSB, terutama terkait dengan penggunanan pupuk organik. (7), Penetapan zona pendistribusian pupuk menjadi 3 (tiga) zona, dimana tiap-tiap zona ditangani oleh 1 (satu) distributor. Adapaun pembagian zona adalah sebagai berikut, Zona I (meliputi Kecamatan Taliwang, Brang Ene dan Kecamatan Bang Rea).
Zona II (meliputi Kecamatan Seteluk dan Kecamatan Poto Tano), serta Zona III (meliputi Kecamatan Jereweh, Maluk dan Kecamatan Sekongkang).

Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi, S.P., M.Si.

Sementara diwaktu yang berbeda, media ini berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi, S.P., M.Si melalui pesan singkatnya menegaskan bahwa Dinas Pertanian sangat mengapresiasi inisiatif Komisi II DPRD KSB. Karena melalui forum itu kami bisa menjelaskan panjang lebar apa permasalahan sebenarnya yang terkait dengan ketersediaan dan distribusi pupuk di KSB.

“Dinas Pertanian KSB juga akan memperhatikan semua rekomendasi dan masukan dalam rapat tadi. Itu akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan sehingga masalah kelangkaan pupuk di KSB bisa diatasi”, tutup Suhadi dengan lugas. (cdn.wan)