CDN, Sumbawa Barat– Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat masih terus memberikan pendampingan kepada pengurus koperasi untuk merubah pengelolaan koperasi konvensional ke koperasi syariah.
Program ini telah dilakukan pada tahun 2023 dan dilanjutkan lagi tahun ini (2024,red). Koperasi berbasis syariah dipandang sangat efektif dalam mendongkrak perekonomian masyarakat dan secara khusus dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dari koperasi itu sendiri.
Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman, S.STP melalui Kepala Bidang Koperasi, Rus’an, S.AP. mengaskan jika pendamping dari dinas koperindag rutin turun kelapangan untuk memberikan pendampingan. Menurutnya, pengurus koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat masih bingung dengan prinsip kerja dan pengelolaan dari koperasi berbasis syariah tersebut.
“Tahun ini, berdasarkan data yang ada di meja kami, jumlah koperasi yang ada di KSB berjumlah 400 koperasi. Jumlah itu terdiri dari berbagai jenis koperasi, misalnya koperasi konsumen, koperasi serba usaha dan koperasi simpan pinjam. Selain itu, dari 400 jumlah koperasi tersebut, terdapat juga sejumlah koperasi sekolah yang sudah menjalankan dan kini kami bina,” ujarnya, Selasa (30/04/2024).
Sejauh ini tidak ada permasalahan dilapangan. Lanjut Rus’an, S.AP, dalam artian tidak ada kasus yang membuat koperasi tercoreng, justru permasalahan yang sering didapati dilapangan adalah adanya sejumlah pinjaman lunak yang diberikan oleh sejumlah pelaku bisnis untuk masyarakat. “Biasanya masyarakat kita mengenalnya dengan istilah Bank Rontok. Bank Rontok ini masih ditemui dilapangan, dan masyarakat kita didapati bermitra dengan Bank Rontok tersebut.”
Persyaratan yang lebih mudah, cepatnya uang pinjaman dicairkan menjadi alasan masyarakat kita masih terlilit dengan Bank Rontok. Mereka tidak berfikir lagi dengan sistem bunga yang tinggi, dapat pinjaman cepat adalah keinginan mereka.
Lebih dalam Kabid Koperasi menjelaskan jika Investasi Bank Rontok di KSB didanai oleh pengusaha dari luar, keberadaan mereka sulit dilacak, karena bila berhasil ditemui disuatu titik, maka mereka akan berpindah ketitik lain lagi. Namun apapun itu, Dinas Koperindag terus mendampingi dan memberikan pemahaman pada pelaku koperasi dan masyarakat, agar bergabung dengan koperasi syariah yang secara hukum diakui oleh pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah pada berlangsungnya koperasi syariah, tahun lalu (2023), pemerintah memberikan apresiasi kepada 60 koperasi di KSB, bentuk apresiasi tersebut berupa memberikan bantuan hibah. “Bantuan dalam bentuk hibah tersebut diharapakan dapat meningkatkan kinerja dari pengurus koperasi, dapat memberikan contoh positif bagi koperasi lain untuk lebih maju dan menjalankan usaha menggunakan prinsif perkoperasian,” Tutup Rus’an, S.AP. (cdn.wan**)