DPRD Ketok Palu 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat

DPRD Ketok Palu 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat

CDN, Sumbawa Barat– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar dua kali Rapat Paripurna berkenaan dengan rangkaian Pelaksanaan Prolegda Tahun Sidang 2022.

Khusus menyangkut Pra Pembahasan dan Pembahasan Raperda Masa Sidang II Tahun Sidang 2022, sebelumnya telah berlangsung beberapa tahapan pembahasan mulai sejak Raperda dibahas oleh Bapemperda dengan Bagian Hukum SETDA dan beberapa OPD Teknis selaku leading sector, dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus II DPRD.

Pembahasan yang bersifat pendalaman oleh Pansus bersama OPD Teknis, Konsultasi Raperda oleh Pansus ke Biro Hukum SETDA Provinsi NTB, dilanjutkan dengan Uji Publik di 8 kecamatan dan terakhir Sinkronisasi oleh Pansus II DPRD dengan OPD terkait sebagai catatan rekaman hasil Uji Publik Raperda.

Dari serangkaian proses pra pembahasan dan Pembahasan 9 Raperda tersebut, yang ditandai dengan ditetapkan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat pada Paripurna ke V siang tadi.

Sorenya Rapat Paripurna ke-6, dengan agenda tunggal Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat yang pada intinya berisi komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti semua saran masukan dan catatan-catatan kritis Pansus-Pansus DPRD, untuk penyempurnaan naskah 9 Raperda dimaksud sebelum ditetapkan oleh Bupati menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat paling lama 7 hari sejak hari ini.

Ke 9 Raperda yg disetujui penetapannya menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat diantaranya 1. Raperda Tentang Penanggulangan Bencana; 2. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; 3. Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing Dipungut Dari Dana Kompensasi Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan; 4. Raperda Tentang Perubahan Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha; 5. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda no 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat; 6. Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan; 7. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; 8. Raperda Tentang Kepemudaan; dan 9. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk diketahui Sidang Paripurna ke-5 dipimpin oleh Kaharuddin Umar selaku Ketua dan Paripurna ke-6 dipimpin oleh Ibu Merliza selaku Wakil Ketua 1. (cdn.wan**)