CDN, Sumbawa Barat– Seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa Barat hari ini telah menerapkan sistem online untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerapan sistem PPDB secara online untuk jenjang SMP sudah masuk tahun ke-2.
Selain menerapkan PPDB secara online untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat juga menerapkan sistem zonasi full untuk jenjang SMP. Diterapkannya sistem zonasi ini adalah salah satu upaya untuk menghindari terjadinya kekurangan murid di salah satu sekolah.
“Saat ini kita telah memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, kualitas tenaga pendidik kita sudah sama, sehingga tidak ada alasan para orang tua siswa atau peserta didik meninggalkan sekolah di tempatnya untuk menuju kota dengan alasan kualitas pendidik dan tenaga pendidik,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Khusnarti, S.Pd. saat dikonfirmasi media ini pada Kamis Siang (12/05/2022).
Penerapan zonasi untuk jenjang SMP ini adalah episode pertama dari amanat Kemendikbud Ristek tentang MERDEKA BELAJAR. Merdeka belajar sendiri telah tertuang dalam empat pokok kebijakan Kemendikbud Ristek. Empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:
1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (Programme for International Student Assesment). Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya. (2). Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya. (3). Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi. (4). Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T[8]). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.[9] Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis.
“Pada prinsipnya, Dikbud KSB siap memfollow up kebijakan Kemendikbud Ristek. Para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di KSB sudah siap dengan kebijakan MERDEKA BELAJAR ini. Sejak diterapkannya sistem zonasi full untuk SMP dan sebagian untuk jenjang SD, serta penerapan PPDB secara online Alhamdulillah tidak ada keluhan dan hambatan,” ujar Khusnarti.
Kadis Dikbud KSB secara lugas menjelaskan bahwa sistem zonasi untuk SD hanya diberlakukan pada zona-zona tertentu. Contohnya di Kecamatan Brang Rea, zonasi berlaku untuk SD di Desa Tepas, namun zonasi itu tidak berlaku untuk Desa Rarak Ronges. “Kemudian untuk memudahkan siswa SMP masuk ke aplikasi pendaftaran secara online, sekolah memberikan bimbingan atau menyebarkan informasi. Contohnya terjadi di SMP Maluk, para siswa diajarkan untuk masuk ke aplikasi tersebut. Jadi tidak sulit,” tutup Khusnarti. (cdn.wan)