Akibat Dendam Lama Seorang Pemuda Dibacok Saat Pulang Kerumah

Akibat Dendam Lama Seorang Pemuda Dibacok Saat Pulang Kerumah

CDN, Dompu– Seorang terduga pelaku penganiayaan/pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Depan Kantor Desa Daha Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin (10/01/2022), berhasil ditangkap oleh tim Polres Dompu. Pelaku tersebut berinisial JM (18 Tahun) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu beserta barang bukti berupa sebilah parang.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH saat di konfimasi, selasa Pagi (11/1/2022) mengatakan, Kronologi kejadian berawal ketika korban hendak pulang kerumahnya dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya, namun ketika melintasi Desa Daha, tepatnya di depan Kantor Desa Daha secara tiba-tiba beberapa pemuda Desa Daha memberhentikan laju sepeda motor korban beserta teman-temannya. Salah satu pemuda dari Desa Daha secara tiba-tiba membacok korban yang dibonceng sebanyak 1 (Satu) kali.

“Saat itu korban berinisial MN (15 Tahun) alamat Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu hendak pulang kerumahnya dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya, namun ketika melintasi Desa Daha tepatnya di depan Kantor Desa Daha secara tiba-tiba beberapa pemuda Desa Daha memberhentikan laju sepeda motor korban beserta teman-temannya dimana salah satu pemuda dari desa daha yaitu terduga JM langsung membacok korban sebanyak satu kali”,ujar Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH.

“Dengan adaya kejadian tersebut korban bersama dengan temannya berusaha menyelamatkan diri dan langsung menuju ke Puskesmas Rasabou. Korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas serta mendapatkan perawatan insetif di PKM Rasabou”,ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Ipda Agus Tamin, SH. dari kejadian ini penyidik reskrim dan Anggota piket SPKT Polsek Hu’u langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan, dan mengecek tempat kejadian perkara.

“Dari adanya kejadian tersebut disinyalir akan berdampak dapat memicu keributan antara Desa Daha dan Desa Hu’u, sehingga piket jaga yang dipimpim oleh Kapolsek Hu’u IPDA AGUSTAMIN, SH. turun ke TKP untuk meredakan susana serta untuk mencari dan pelaku”, ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dimana JM berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu beserta barang bukti berupa sebilah parang”, ungkap Agus.

“Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan adanya dendam lama antara pelaku dan korban”,tutup Agus Tamin, SH. (cdn.wan)