Taliwang, centralditanews- Memasuki Masa Sidang II Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat-NTB, mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariatan Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, A. Yani pada media, Rabu pagi (19/02/2020), diruang kerjanya mengatakan bahwa Ranperda yang diajukan kali ini sudah dikaji dan dilengkapi dengan Naskah Akademiknya (NA).
“Ada sebelas Ranperda yang diusulkan oleh sembilan SKPD termasuk oleh bagian hukum, kesebelas Ranperda itu ada yang baru dan ada yang lama namun disesuaikan atau diperbaharui”, pungkas A. Yani.
Dinas-Dinas atau Badan yang mengajukan Usulan Ranperda untuk Diperdakan adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ranperda yang diajukan adalah tentang kearsipan. Dinas DPUPRPP, mengajukan tiga Ranperda yaitu, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Restribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat. Dinas Sosial mengajukan Ranperda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Kantor Kesbangpoldagri mengajukan Ranperda tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Ranperda Bale Mediasi. Dinas DPAD mengajukan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DPMPTSB mengakujan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Bumdes. Badan PKD mengajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, mengajukan Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Semua Ranperda tersebut harus selesai paling lambat tanggal 28 Februari 2020 ini dan akan dibahas di DPR KSB , deadlain tersebut telah kami sanggupi dan insyaAllah akan selesai tepat pada waktunya”, Beber A. Yani.
Untuk melengkapi persyaratan dan kekurangannya bagian hukum telah rapat bersama tim yang telah dibentuk. Hanya saja menurut A. Yani, bahwa ada satu Ranperda yang akan diganti dengan Ranperda lain, Ranperda tersebut akan diganti dengan Ranperda Rencana Umum Investasi Daerah yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kabag Hukum optimis semua Ranperda usulan Eksekutif tersebut akan selesai dan dapat dibahas bersama DPRD KSB tanggal 28 Februari 2020 ini. Bukan tanpa alasan, A. Yani mengatakan bahwa semua Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik serta ada beberapa Raperda lama yang diperbaharukan (hanya meng-up grade saja menyesuaikan dengan perkembangan). (cdn.wan)