Menurut Muhammad Yasin, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari aparat Kepolisian dan bersama-sama melakukan penggerebekan di rumah orang tua terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 poket besar, 3 Poket sedang dan 1 poket kecil, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 1 buah kaca, 3 buah HP, 1 ATM BRI, 2 buah kotak HP,” ujar Yasin.
Terduga pengedar Narkoba setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan langsung diamankan di ke Polres Sumbawa beserta barang bukti untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., memberikan apresiasi kinerja aparat Kepolisian dan pihaknya yang bersinergi dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, langkah P4GN memang harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama sehingga dapat memperkecil ruang dan gerak para pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika.
“Ini harus dilakukan, minimal memperkecil atau membatasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika mulai dari skup terkecil yakni keluarga, lingkungan hingga tingkat desa,” jelas Dandim.
Selain itu, mantan Danyonif RK 744/SYB tersebut juga menyampaikan berdasarkan data BNN Provinsi NTB tahun 2019, kelompok umur yang banyak menggunakan narkotika antara 15-20 tahun disusul umur 20-25 tahun.
Hal itu, kata Samsul menunjukan penyalahgunaan narkotika banyak dikalangan anak-anak muda generasi penerus bangsa. Untuk itu, pihaknya mengingatkan dan mengimbau adik-adik generasi muda untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya terhadap kesehatan dan pola pikir serta sanksi hukumannya sangat tegas dan jelas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cdn.wan)