Perbedaan Agen PDPGR 2016 dengan Agen PDPGR Gotong Royong 2021

Perbedaan Agen PDPGR 2016 dengan Agen PDPGR Gotong Royong 2021

CDN, Sumbawa Barat– Seiring dengan telah dirubahnya atau diperbaharuinya Perda Nomor 3 Tahun 2016 ke Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentu ada yang bergeser atau terjadi perubahan total antara kedudukan dan fungsi agen PDPGR sebelumnya dengan agen PDPGR gotong royong hasil dari Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Berdasarkan pemaparan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Mulyadi, M.Si. pada kegiatan forum yasinan (Jum’at, 18/09/2021) di Central kediaman Bupati Sumbawa Barat. Disebutkan alasan mengapa Perda tersebut dirubah. Menurutnya, saat pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2016, belum mencakup semua program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka perlu melaksanakan program ini secara menyeluruh dengan melihat 3 fungsi pemerintahan. Pertama adalah fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pembangunan.

Fungsi pelayanan adalah memastikan semua warga mendapatkan pelayanan, baik berupa barang, jasa maupun administratif. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari pemerintah dan lembaga-lembaga lain menyiapkan pelayanan.

Pemberdayaan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas bagi seluruh komponen masyarakat yang nantinya akan menghasilkan masyarakat yang mandiri, bisa lebih memahami segala sesuatu yang ada di sekitarnya, termasuk pemberdayaan dibidang ekonomi, misalnya memberikan bantuan berupa modal usaha, modal kerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Terakhir dibidang pembangunan, masyarakat diharapkan ikut serta dalam pembangunan (partisipatif). Bisa dari subjek menjadi obyek pembangunan, bisa ikut serta dalam merancang termasuk melakukan pengawasan pembangunan. Itu semua dimaksudkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan secara terperinci tentang struktur kelembagaan yang walaupun tidak terlalu jauh berbeda dengan Perda sebelumnya. Misalnya, ditingkat kabupaten ada tim pengarah, ketuanya adalah Bupati serta anggotanya Forkopimda KSB, Wakil Bupati, Kejari, Dandim, Kapolres dan Pengadilan. Dewan tidak masuk dalam tim pengarah karena memang tugas anggota DPRD adalah sebagai pengawas program dari pemerintah daerah. Ditingkat kabupaten juga ada tim penanggungjawab yang diketuai oleh Sekda Sumbawa Barat dan beranggotakan kepala OPD di lingkup Kabupaten Sumbawa Barat. Kepala OPD juga ditugaskan sebagai penanggungjawab, karena di OPD menegak atau terapat program kegiatan yang dilaksanakan secara gotong royong. Baik gotong royong swadaya, gotong royong stimulan maupun gotong royong padat karya. Di kabupaten juga dibentuk tim ahli, tim ahli terdiri dari staf khusus bupati yang bertugas mengkaji dan merekomendasikan hasil kajian pada pemerintah daerah melalui penanggung jawab. Kemudian ada tim pengawas dan pengendali yang di nahkodai oleh inspektur inspektorat daerah bersama staf ahli Bupati,” beber Drs. Mulyadi, M.Si.

Ditingkat kecamatan, ada tim pembina, diketuai oleh camat, kapolsek dan danramil. Ditingkat desa/kelurahan ada namanya tim penggerak, diketuai oleh kepala desa/kepala kelurahan yang dibantu oleh Babinsa dan bhabinkamtibmas.

Perubahan mencolok antara Perda Nomor 3 Tahun 2016 dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 adalah keberadaan agen-agen PDPGR gotong royong.  Pada Perda Nomor 3 Tahun 2016, agen-agen gotong royong terdiri dari agen kecamatan, agen desa dan kelurahan serta agen peliuk. “Terakhir kami membina agen itu berjumlah 954 agen. Setelah dirubah ke Perda Nomor 1 Tahun 2021, agen hanya ada di 2 tingkatan yaitu agen kecamatan (2 orang) kemudian agen-agen peliuk berjumlah 3 orang yang tersebar di seluruh posyandu yang berjumlah 228 posyandu. Sehingga jumlah agen saat ini berjumlah 700 orang agen.

Dilanjutkan oleh Drs. Mulyadi. Kemudian di agen sebelumnya (2016, red)  tidak diberikan labeling, namun agen saat ini diberikan merk atau labeling, ada agen pelayanan, ada agen pembangunan dan ada agen pemberdayaan. Mereka akan melakukan kerja secara gotong royong tanpa harus saling mendahului. Sekretariat agen ditingkat kabupaten dinamakan markas gotong royong berpusat di DPMD, sementara ditingkat kecamatan dinamakan posko gotong royong berpusat di kantor camat. Ditingkat desa, markas agen berada di posyandu gotong royong. Semua steakholder akan ikut mengevaluasi semua program yang dijalankan dimasing-masing peliuk. Apakah sudah berjalan dengan baik, mandeg atau mangkrak. Apabila ada masalah maka kita akan mencari akar permasalahannya dan merekomendasikannya pada pemerintah.

Posyandu gotong royong yang diharapkan sebagai pusat informasi diharapkan lebih maju dari posyandu keluarga, posyandu gotong royong adalah salah satu inovasi saat ini sehingganya dilakukan revitalisasi. Jika posyadu saat ini hanya melayani pelayanan dasar kesehatan maka posyandu gotong royong ini adalah bukan semata-mata sebagai tempat pemenuhan pelayanan dasar kesehatan masyarakat namun di posyandu tersebut akan membicarakan, memusyawarahkan semua aspek kehidupan baik sosial budaya maupun sosial ekonomi namun tanpa melupakan pelayanan dasar kesehatan masyarakat.

Itulah gambaran singkat dari agen PDPGR gotong royong yang  dihasilkan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021. (cdn.wan)