Untuk Peserta Tes PPPK Asal KSB, Rapid Test Antigen Tidak Dipungut Biaya

Untuk Peserta Tes PPPK Asal KSB, Rapid Test Antigen Tidak Dipungut Biaya

CDN, Sumbawa Barat– Tes perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 18 Oktober 2021. Seleksi administrasi sudah selesai dan semua data yang lulus seleksi administrasi PPPK sudah ada di Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Sumbawa Barat (BKSDM KSB).

Mengingat jadwal tes perekrutan PPPK dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19, maka peserta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hasil rapid test antigen berlaku selama 1 x 24 jam. 

Masih terkait hasil rapid test antigen, peserta diwajibkan membawa hasil rapid tes dan menyerahkan pada panitia seleksi satu hari sebelum tes dilaksanakan.

Kepala BKSDM KSB. H. Malik, S.Sos., M.Si.

Kepala BKSDM KSB, H. Malik S.Sos., M.Si. kepada media ini, Selasa (07/09/2021) mengatakan bahwa peserta tes PPPK bisa melakukan rapid test antigen di sejumlah puskesmas terdekat, khusus untuk peserta yang ber-KTP KSB akan diberikan secara gratis atau dalam artian tidak dipungut biaya.

“Ini penting untuk diinformasikan kepada peserta tes PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, bahwa peserta yang ber KTP KSB tidak dipungut biaya tes rapid tes antigan. Untuk melakukan rapid test antigen, para peserta bisa datang ke puskesmas terdekat,” pungkas H. Malik.

Dalam keterangan lebih lanjut, H. Malik menjelaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19 maka diharapkan langsung menginformasikan pada panitia seleksi agar panitia segera melaporkan ke Panselnas dan Panselnas akan melakukan penjadwalan ulang.

“Walaupun peserta calon PPPK dinyatakan positif Covid-19 oleh hasil rapid tes antigannya, itu tidak menggugurkan haknya untuk mengikuti tes seleksi, namun waktu  pelaksanaan tesnya akan dijadwalkan ulang. Ketika hasil rapid test antigen menunjukkan positif Covid-19, maka peserta akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sehingganya jadwal mereka akan diatur ulang,” beber H. Malik.

Masih terkait perekrutan PPPK, untuk PPPK guru diambil penuh oleh Kemendikbud pusat. Dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus semua menjadi kewenangan Kemendikbud, ketika sudah lulus maka baru Kemendikbud mengirimkan data berkasnya ke BKSDM KSB untuk diusulkan mendapatkan nomor induknya.

“Jadi perlu diketahui bahwa tes PPPK ini ada dua macam, pertama tes PPPK guru dan tes PPPK non guru. Untuk yang non guru, maka kewenangan sepenuhnya ada di BKSDM KSB. Untuk tes PPPK guru, saya sampai hari ini belum tahu kapan jadwal tesnya. Namun menyangkut rapid test antigen tidak ada perbedaan. Calon peserta tes PPPK guru dan non guru dari KSB tidak dipungut biaya, cukup membawa KTP dan menunjukkan kartu peserta tes,” tegasnya.

Diakhir keterangannya pada media ini, Kepala BKPSDM KSB, H. Malik, S.Sos., M.Si. menegaskan kembali bahwa tes perekrutan PPPK non guru akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 18 Oktober 2021. Semua data peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi sudah dikantongi oleh BKSDM KSB, pun demikian dengan model tesnya, tidak ada perbedaan dengan tes CPNS, menggunakan sistem komputer serta ada SKB dan SKD-nya. (cdn.wan)