Dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpoldagri KSB, melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Dr. TGH. Burhanuddin S.Sos.I.,M.Pd.I. Sabtu siang (15/02/2020), bahwa dugaan itu sudah ditelusurinya. Bukti-buktipun sudah dikantongi oleh TGH. Bur. Bahkan TGH. Bur Kabid itu akrab disapa mengirimkan bukti berupa foto kepada media centraldita.
“Aktifitas pertambangan tersebut telah dilakukan sejak dua bulan lalu, dilokasi mereka bekerja terdapat alat berat. Alat berat itu mungkin diperuntukkan untuk membantu aktivitas eksploitasi batu mangan”, Pungkas TGH. Bur.
Aktivitas penambangan batu mangan tersebut juga mengkhawatirkan dan diduga melanggar aturan karena kawasan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dilansir dari media online KSB, edisi, Rabu (12/02/2020), Selain daripada itu, Kesbangol bersama institusi mitra turut mendalami prihal aktifitas penambangan batu mangan yang di duga di lakukan oleh warga China-bernaung di bawah corporasi PT. Zikun Jaya Trading.
Kesbangpol bersama institusi dan lembaga lainnya seperti imigrasi dan kepolisian tengah berkoordinasi. Langkah lainnya adalah Kesbangpol KSB akan sambungkan dengan lembaga lain untuk menanyakan ijin operasional dari PT. Zikun Jaya Tranding.
“Kesbangpol tetap komit mengawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi sedikitpun jika memang terbukti mereka melakukan penambangan tanpa izin. Tidak ada tawar menawar, terbukti melanggar ijin tinggal akan ditangkap atau dideportasi”, Papar TGH. Bur. (cdn.wan)