AMNT Dan Mitra Bisnis Rekrut Karyawan Luar secara Ilegal Adalah Kabar Hoax

AMNT Dan Mitra Bisnis Rekrut Karyawan Luar secara Ilegal Adalah Kabar Hoax

Taliwang, centraldita- Maraknya isu berkembang ditengah masyarakat bahwa perusahaan tambang Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan aliansinya mendatangkan karyawan luar secara ilegal serta tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat dibantah dengan tegas oleh Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, HMY, M.Si. Kamis (13/02/2020).

“Isu tersebut adalah isu hoaks, isu itu terus digulir sejak tahun lalu, kamipun terus melakukan penulusuran dan menanyakan ke perusahaan. Hasilnya tidak seperti yang ada dalam gambaran likiran kita saat ini”. Pungkas H. Muslimin pada centraldita.

Ditambahkan olehnya, “perusahaan-perusahaan tambang yang bekerja di AMNT adalah perusahaan yang sudah go-publik, mereka bukan hanya ada di KSB, melainkan berada di seluruh daerah Indonesia. Ketika mereka (perusahaan, red) melakukan peremajaan karyawan maka karyawan yang ada di KSB akan dirolling dengan karyawan mereka yang ada di wilayah lain di Indonesia”.

Praktek rolling karyawan seperti itu disebut dissubstitusi. Praktek dissubstitusi yang dilakukan oleh perusahaan harus melalui proses administrasi yang panjang, perusahaan akan mengajukan ijin kepada kementerian melalui dinas nakertrans kabupaten dan dinas provinsi. Hasilnya dan laoirannha tetap ada di Disnakertrans Kabupaten.

“Mungkin dalam pemahaman kita saat ini bahwa perusahaan mendatangkan karyawan non skill dari luar secara bergerombol, lalu perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang telah disepakati sehingga atas isu itu bergulirlah bola panas bahwa Pemkab KSB tidak berdaya menghentikan praktek itu. Maka lewat ini saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hoax, praktek-praktek itu tidak ada”, ungkapnya.

H. Muslimin juga memaparkan jumlah karyawan asing yang bekerja di AMNT dan Aliansinya. “Saat ini jumlah karyawan asing yang bekerja di AMNT berjumlah 74 orang, karyawan asing tersebut bersifat legal”.

“74 orang karyawan asing tersebut dipilah kembali menjadi dua, bekerja di AMNT sebanayak 22 orang, serta 54 karyawan asing bekerja di mitra bisnis AMNT. Jumlah pendapatan daerah dari keberadaan karyawan asing (IMTA) tidak diketahui persis karena itu ranahnya berada di dinas pendapatan. Naker hanya mencatat jumlah karyawan asing saja”. Beber H. Muslimin. (cdn.wan)