H. Muslimin : “Mirambi Dalam Pantauan, Karyawan Lokal Diatas 50 Persen”.

H. Muslimin : “Mirambi Dalam Pantauan, Karyawan Lokal Diatas 50 Persen”.

Taliwang, centraldita- Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ir. H. Muslimin. HMY, M.Si. menegaskan bahwa PT. Mirambi masih berkomitmen untuk mengakomodir sisa karyawan yang berjumlah 15 orang untuk bekerja.

“PT. Mirambi sejauh ini masih menghormati aturan atau regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemda lewat Disnakertrans. Komunikasi yang dilakukan oleh dinas dengan perusahaan tetap intens. Perusahaanpun telah merespon dengan memanggil beberapa karyawan yang lolos seleksi waktu itu untuk bekerja”, pungkas H. Muslimin.

Dinas Nakertrans menurut H. Muslimin tetap akan berkomunikasi seperti statemen yang pernah dilontarkan akhir tahun 2019 bahwa perusahaan ini harus mengakomodir sisa karyawan yang tersisa.

“Kami memang mengakui bahwa dinas merasa kecolongan atas kejadian yang terjadi di PT. Mirambi. Kasarnya adalah dinas dobohongi karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara dinas dengan perusahaan tersebut. Diantaranya bahwa karyawan non skill yang diterima haruslah warga KSB. Namun kenyataannya karyawan yang dinyatakan lulus tidak jadi direkrut malah merekrut secara mandiri tanpa mengindahkan hasil rekrutmen satu pintu. Tetapi dibalik itu perusahaan tersebut telah merekrut karyawan non skill masih dari wilayah KSB dan lebih khususnya mereka komunitas dari Desa Kertasari. Sehingga kekecewaan masih bisa ditutupi karena yang diterima masih orang KSB namun kami tetap menekankan agar sisa karyawan yang masih nganggur untuk ditarik kembali”, ujarnya.

Kondisi terbarukan adalah bahwa memang perusahaan (PT. Mirambi, red) manajemen dan kebutuhannya terbatas. Pun job yang dibuka terbatas maka tidak mungkin untuk memaksakan perusahaan tersebut merekrut sekaligus sisa karyawan. Itulah kondisi dan informasi terbarukan tentang PT. Mirambi.

Terlepas dari permasalahn PT. Mirambi, Kadis yang sangat supel dan akrab dengan media ini memaparkan bahwa semua perusahaan, baik itu PT. AMNT, Mac Mahon dan sub kon lainnya masih berkomitmen pada regulasi Perda Nomor 13 tahun 2010 maupun Perbup Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Rekrutmen Satu Pintu.

“Berdasarkan pantauan kami dan hasil koordinasi, semuanya tetap melaporkan jika ada kebutuhan karyawan. Tidak ada yang lolos begitu saja tanpa pemberitahuan ke kami. Jika ada kabar beredar bahwa banyak karyawan luar daerah regional NTB bekerja itu adalah berita hoax. Saat ini komposisi karyawan di perusahaan tambang dan mitra bisnisnya masih diatas ketentuan dan persyaratan yang diajukan pemkab KSB”, akunya.

Dalam ketentuan yang digulirkan oleh Pemda KSB, perusahaan AMNT dan mitra bisnisnya harus menempatkan atau merekrut karyawan lokal. Komposisinya adalah 50 persen karyawan lokal dan 50 persen karyawan luar KSB.

“Saat ini berdasarkan data terakhir yang diinput, karyawan lokal yang bekerja di PT. AMNT dan aliansinya berjumlah 53 persen sementara untuk PT. Mac Mahon jumlah karyawan lokal berjumlah 57 persen. Masih berada di atas standar Pemkab KSB”, ungkap H. Muslimin.

Dilanjutkan, “Semisalnya karyawan lokal kita dibawah 50 persen, maka saya adalah orang yang pertama berteriak pungkas H. Muslimin. Pun dengan adanya karyawan luar KSB yang masuk tanpa sepengetahuan kami itu adalah isu hoax, tidak semudah itu perusahaan merekrut karyawan.

Praktek yang terjadi saat ini adalah pertukaran atau roling karyawan (dissubstitusi), roling itupun perlu rekomendasi dari kementerian dan tembusannya pasti ada Dinakertrans, pola seperti itu sering diterapkan. Jadi tidak dikeluarkan tetapi dirolling dengan pegawai dari luar tempat mereka berinvestasi.

“Perusahaan-perusahaan ini bukan hanya beroperasi di KSB melainkan di seluruh Indonesia (go publik, red), jadi ketika terjadi dissubstitusi maka karyawan tersebut adalah karyawan mereka yang ditangkan dari luar. Praktek itulah yang mungkin disangkakan oleh sebagian pihak sebagai praktek merekrut karyawan dari luar”, Papar Ir.H. Muslimin. HMY, M.Si. (cdn.wan)