CDN, Sumbawa Barat- Sistem perizinan jasa konstruksi dan lainnya akan mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini secara otomatis akan menghapus sistem perijinan lama (PP 24 Tahun 2018) yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Tajuddin, M.Si. pada media ini, Senin (21/06/2021), mengatakan bahwa peraturan baru ini akan lebih memudahkan pemerintah untuk mengelola dan mengontrol pelaku usaha yang memiliki resiko rendah hingga resiko tinggi.
Perbedaan mendasar antara peraturan lama dengan aturan baru yang akan diberlakukan tanggal 2 Juli 2021 ini adalah, peraturan lama belum mengatur pengelompokkan usaha berdasarkan resiko. Karena itu diaturan lama masih memungkinkan orang tidak menyampaikan data yang valid dan riel. Misalnya orang tersebut waktu mendaftar mengkategorikan usahanya kedalam skala kecil, padahal dilapangan ia memiliki usaha skala besar, maka diaturan baru sudah tidak bisa, karena selain ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab, dipoin terakhirnya akan dikunci bahwa data yang diberikan dijamin secara hukum adalah benar. Jadi apabila tidak mengakui maka ia telah mengikat dirinya sendiri kedalam masalah.
“Sistem yang baru ini telah terintegrasi, sejak dari keluarnya izin sampai dengan aktivitas dilapangan semua hasilnya atau informasinya diperoleh lewat sistem. Makanya ada kewajiban pengusaha untuk melaporkan ke sistem, kalau tidak melapor kepada sistem sesuai dengan ketentuan maka izinnya akan ditinjau kembali dan terburuknya akan dicabut. Jadi sifat integrasinya disitu,” pungkas Drs. Tajuddin, M.Si.
Dilanjutkan oleh Drs. Tajuddin, bahwa menurut besaran modal maka ada dua kategori pelaporan usaha dalam aturan perizinan terintegrasi berbasis resiko ini. Pertama, ada kategori modal operasionalnya Rp.500 juta keatas maka kewajiban menyampaikan laporan 3 bulan sekali. Kemudian, ada kategori modal operasional 50 juta ke atas maka dia mempunyai kewajiban melapor 6 bulan sekali. “Ini dipantau, maka apabila dia tidak melaporkan, sistem akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah masing-masing melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa perusahaan ini kosong dibuktikan dengan tidak ada laporannya, maka kita akan menegur perusahaan ini. Apabila ditegur tetap tidak merespon maka jawabannya akan dimasukkan kembali pada sistem,” bebernya.
OSS (Online Single Submission) atau perizinan online terpadu yang baru mengintegrasikan semua urusan yang menyangkut pelaku usaha dan kegiatan usaha. OSS baru tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, inilah aturan yang menggantikan OSS persi lama.
“Kami telah melakukan bintek selama 4 hari dan diikuti oleh peserta yang berbeda tiap harinya. Kamipun akan melakukan sosialisasi sesegera mungkin setelah singkronisasi ini selesai. Semua aturan atau produk hukum yang menyangkut perijinan dan percepatan berusaha dipastikan tidak ada hambatan lagi setelah tanggal 2 Juli. Aturan OSS ini memiliki khas tersendiri karena yang belum diatur sebelumnya telah dituangkan dalam aturan baru. Salah satu contohnya adalah NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kreteria), NSPK ini telah ditanam oleh pemerintah pusat dalam sistem baru. Misalnya untuk pengurusan perizinan konstruksi, ditentukan oleh NSPKnya 10 hari misalnya, kalau dalam waktu 10 hari tidak selesai maka otomatis akan diambil oleh sistem dan pusat akan mengambil alih. Karena apabila tidak selesai dalam 10 hari yang ditentukan oleh NSPK, dianggap pemerintah daerah setuju, makanya langsung diambil alih oleh pusat. Inilah yang agak krusial, bisa jadi jenis usaha yang dimohon oleh pemohon mengandung resiko misalnya untuk lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, perizinan hari ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Dipertegas oleh Kepala DPMPTSP KSB, bahwa keuntungan sistem baru ini menurut pemerintah pusat adalah pertama berbicara kegiatan penanaman modal ini apakah itu perijinannya ataupun pengawasannya telah terintegrasi dalam satu sistem. Kedua, dijamin oleh pemerintah pusat lewat sistem ini urusan penanaman modal berlangsung dengan cepat.
Diakhir wawancara, Drs. Tajuddin mengingatkan masyarakat bahwa sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko efektif berlaku tanggal 2 Juli 2021. Tidak ada sistem lain diluar sistem ini. “Pemerintah daerah harus siap untuk melaksanakan aturan ini, kami hari ini coba mengkoordinasikan lewat satgas pelaksanaan perizinan di daerah. Satgas ini anggotanya adalah semua instansi yang terkait perizinan dan diketuai oleh Sekda,” tutup Drs. Tajuddin, M.Si. (cdn.wan)