Karyawan VS PT Macmahon Berpolemik, Ini Langkah Cepat Disnakertrans KSB

Karyawan VS PT Macmahon Berpolemik, Ini Langkah Cepat Disnakertrans KSB

Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.

Karyawan VS PT Macmahon Berpolemik, Ini Langkah Cepat Disnakertrans KSB

Sumbawa Barat, CDN- Publik Sumbawa Barat hari ini dibuat heboh oleh postingan video seorang karyawan PT Macmahon yang telat diberikan makan. Dalam video yang durasinya tidak terlalu panjang tersebut, seorang karyawan atas nama Sudirman MLS 0424 menayangkan siaran langsung dan menyebutkan bahwa “kami seperti tahanan di penjara, dari tadi pagi sampai malam ini baru diberikan makan”.

Usut punya usut, ternyata atas tindakannya (mengunggah video, red), Sudirman MLS 0424 telah mendapat hukuman dari perusahaan tempat ia bekerja. Ya,,,,dirinya telah keluarkan sementara (diskorsing) oleh PT. Macmahon.

Sudirman tidak tinggal diam, ia melakukan upaya pembelaan diri dengan langkah melayangkan pengaduan tertulis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Kepala Dinas Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohirudin, SH membenarkan perihal pengaduan tertulis tersebut. Kemudian dirinya beserta kewenangannya merespon cepat, Disnakertrans melayangkan surat pada kedua belah pihak untuk hadir guna memberikan keterangan di Disnakertrans KSB.

“Kami telah melayangkan surat pada kedua belah pihak yaitu PT. Macmahon dan Sdr. Sudirman MLS 0424 untuk dimintai penjelasan terkait permasalahan yang telah terjadi. Itu adalah langkah awal yang dapat kami lakukan, agar tidak terjadi informasi sepihak dan ingin mendudukkan permasalahan ini dengan harapan terjadi titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” pungkas Tohirudin, SH pada media ini, Jum’at siang (29/01/2021) diruang kerjanya.

Langkah yang telah diambil oleh Sdr. Sudirman MLS 0424 sudah tepat, lanjut Tohir. Terkait dengan hubungan kerja lain sebagainya saluran yang tepat adalah Disnakertrans. “Setelah mendengar informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat dengan cara melayangkan surat pada perusahaan. Dia (sdr Sudirman) datang pagi, sorenya kami langsung bersurat,” tegas Tohir.

Tohirudin sedikit menjelaskan, bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan investigasi internal untuk menentukan siapa yang salah atau apa yang salah. “Namun sebelumnya kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi. Muda-mudahan dalam proses klarifikasi nanti ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Hal-hal lain yang berkaitan dengan aturan perusahaan, internal, SOP dan lain sebagainya akan menjadi bahan evaluasi nantinya,” ujar Tohir.

Pihak Disnakertrans KSB dalam statemennya menyebutkan bahwa pihaknya akan menyeriusi masalah ini, apabila didalam klarifikasi nanti tidak ada titik temu maka tentunya pihaknya akan menggunakan saluran-saluran yang dianggap sah menurut undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami telah bergerak cepat dan kami tidak mau terjadi keterangan sepihak, makanya kami mengundang kedua belah pihak untuk bertemu di Disnakertrans KSB yang dijadwalkan pada, Senin (01/02/2021). Terkait perusahaan tengah melakukan investigasi internal maka itu adalah memang sudah sewajarnya. Namun kami tetap melanjutkan upaya klarifikasi ini karena memang sesuai aturannya, apabila ada pengaduan tertulis dari seorang karyawan maka wajib hukumnya Disnakertrans KSB merespon. Saluran yang ditempuh oleh Sdr Sudirman sudah tepat,” tutup Kabid Hubungan Industrial Tohirudin, SH. (cdn.wan)