AUTP Jaminan Para Petani Padi Jika Gagal Panen

AUTP Jaminan Para Petani Padi Jika Gagal Panen

Sumbawa Barat, CDN- Bagi para petani padi pastinya dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, Pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

“Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya”, kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Suhadi SP., M.Si melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syaiful Ulum SP saat diwawancarai media diruang kerjanya, Senin (11/01/2021).

AUTP ini, imbuh Syaiful, bertujuan agar memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

“Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen”, jelas Syaiful Ulum didampingi Kepala Seksi Perlindungan tanaman pangan, Moh Syamsul Rijal, SP.

Ia menjelaskan, bahwa resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

“Jika terjadi gagal panen dan ingin mengklaim AUTP ini, petani dapat menyampaikan hal tersebut kepada PPL dan UPTD kecamatan, nanti mereka akan didampingi untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan”, jelasnya.

Untuk Premi AUTP saat ini sebesar 3 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan Pemerintah Pusat saat ini sebesar 80 persen atau sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan Pemerintah Daerah KSB menanggung premi sebesar 20 persen atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

“Artinya setiap petani yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengklaim AUTP karena semua biayanya ditanggung oleh Pemerintah”, pungkasnya. (cdn.wan**)