Sumbawa Barat, CDN- Seperti kita ketahui, kios pengencer resmi yang ada disetiap kecamatan mesti menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan kelompok tani yang tertuang dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai acuan.
Bila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang memiliki luas lahan 2 Ha ke bawah.
Namun, jika para petani kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi yang di peruntukan untuk mereka (Petani.red). Siapa yang akan kita salahkan?. Terkait hal tersebut, Selasa (29/12/2020), media ini telah melakukan investasi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)-NTB.
Salah seorang pengecer pupuk bersubsidi di Desa yang tidak kami terakan namanya itu mengungkapkan, bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di desanya tersebut bukan tanpa alasan, mengingat musim tanam di akhir tahun seperti ini kuota pupuk untuk setiap pengencer sedikit yang diberikan oleh distributor.
“Kelangkaan pupuk memang tetap terjadi di akhir tahun, memang pada kenyataannya bahwa kuota pupuk bersubsidi di pengencer sudah habis digunakan untuk proses pemupukan di musim-musim sebelumnya”, katanya saat diwawancarai media ini.
Ia menjelaskan, misalnya kuota pupuk ditempatnya dalam 1 (satu) tahun hanya 100 ton, kuota sebanyak itu didistribusikan sebanyak 2 hingga 3 kali dalam estimasi waktu 1 tahun. Persoalan yang muncul, kuota pupuk sebanyak itu diberikan oleh pemerintah hanya untuk 2 kali musim tanam saja. Sedangkan dalam 1 tahun, para petani di wilayahnya bisa menanam sampai 3 kali.
“Itulah sebabnya mengapa saya katakan bahwa setiap akhir tahun kelangkaan pupuk tetap terjadi, karena memang kuota pupuk bersubsidi yang di berikan oleh pemerintah hanya untuk 2 kali tanam. Jika petani ingin menanam untuk ke-3 kalinya ya,,,,kuota pupuknya sedikit dan bahkan tidak ada. Pupuk bersubsidi mulai didistribusikan di bulan Januari tiap tahunnya”.m, terangnya.
Menurutnya, mekanisme penjualan pupuk bersubsidi di tempatnya sudah sesuai aturan yang diberlakukan, dimana setiap pembeli wajib memiliki kartu tani dan terdaftar dalam RDKK di wilayahnya tersebut.
“Saya tetap sesuai aturan, apalagi saat ini para petani memiliki kartu sendiri untuk pengambilan pupuk dan mungkin pelaporannya langsung ke pusat. Ya,,,karena mereka memiliki kartu sendiri sehingga praktek kecurangan dapat ditekan oleh pemerintah”, ujarnya.
Dengan persoalan demikian, agar kelangkaan pupuk bersubsidi tidak terjadi disetiap akhir tahun. Menurutnya, pemerintah harus dapat menambah kuota pupuk untuk masing-masing pengencer karena dalam estimasi 1 tahun para petani dapat menanam hingga 3 kali.
“Itu sih harapan saya kepada pemerintah, karena masalah pupuk langkah ini tetap terjadi setiap tahunnya”, pungkasnya.
Sementara, di pemberitaan media ini sebelumnya, Selasa (28/12/2020). Komisi II DPRD KSB telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait tentang permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan rillis yang diterima oleh media ini dari bagian Persidangan dan Dokumentasi (Persidok) pada Sekretariatan DPRD KSB, disimpulkan dalam RDP tersebut bahwa masalah kelangkaan pupuk subsidi di setiap musim tanam adalah masalah klasik setiap tahun terjadi dengan segala konsekuensinya yang berimbas pada mahalnya biaya yang harus ditanggung petani pada tiap-tiap musim. Kelangkaan pupuk juga berpengaruh pada berkurangnya volume produksi petani sehingga berbanding lurus dengan menurunnya pendapatan atau kesejahteraan petani.
Sehingganya, Komisi II DPRD KSB merekomendasikan beberapa hal diantaranya (1), Mengingat saat ini sudah memasuki musim tanam, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian KSB harus menjamin ketersediaan bibit dan pupuk yang dibutuhkan petani sesuai quota. (2), Berdasarkan pantauan di lapangan saat ini, terjadi kelangkaan pupuk subsidi di tingkat pengecer, oleh karenanya Komisi II meminta Dinas Pertanian dan distributor untuk dapat menuntaskan persoalan kelangkaan pupuk subsidi pada minggu pertama Januari 2021. (3), Dinas Pertanian selaku leading sektor harus memiliki konsef perencanaan strategis dalam persiapan memasuki musim tanam, sehingga isu kelangkaan pupuk subsidi tidak terjadi lagi di setiap musim tanam pada tahun 2021 dan seterusnya. (4), Perlu adanya pengawasan optimal dalam pendistribusian bibit dan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian, inspektorat dan Komisi II DPRD, agar segala persoalan terkait pendistribusiannya dapat dipetakan dan dieksekusi secara cepat dan efektif. (5), Penting untuk mengintensipkan sosialisasi terkait kuota dan penyuluhan tentang pola pupuk berimbang antara 3 (tiga) jenis pupuk yang ada (Orea, MPK dan ZA, red), agar produksi maksimum perhektar lahan dapat ditingkatkan. (6), Meminta Dinas Pertanian untuk memaksimalkan peran penyuluhan di semua BPP Se-KSB, terutama terkait dengan penggunanan pupuk organik. (7), Penetapan zona pendistribusian pupuk menjadi 3 (tiga) zona, dimana tiap-tiap zona ditangani oleh 1 (satu) distributor.
Adapun pembagian zona adalah sebagai berikut, Zona I (meliputi Kecamatan Taliwang, Brang Ene dan Kecamatan Bang Rea). Zona II (meliputi Kecamatan Seteluk dan Kecamatan Poto Tano), serta Zona III (meliputi Kecamatan Jereweh, Maluk dan Kecamatan Sekongkang). (cdn.wan)