Taliwang, CDN- Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat, pada Senin (12/10/2020), berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.
Terduga Pelaku TR (35), lahir di Taliwang, pekerjaan swasta dan beralamatkan di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suryono, S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Afrizal,S.Ik. pada media ini, Kamis (15/10/2020), mengatakan bahwa kejadian terjadi di Salon Tamara, Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang-KSB. Korban inisial RM yang saat ini masih berstatus pelajar pada hari Sabtu (03/10/2020) pukul 23.30 Wita, mendatangi SALON TAMARA untuk minta uang Rp.10.000,- pada pelaku. Namun sebelum memberikan uang, TR (pelaku, red), mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi salon tersebut.
“Saat dalam kamar mandi, pelaku melepaskan celana yang dipakai korban, kemudian TR mulai menjalankan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu birahinya. Selama di kamar mandi TR melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya, setelah puas barulah aksi itu selesai. Setelah selesai, kemudian TR memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada RM. TR pun sempat menjanjikan RM uang sebesar Rp.100.000;- (seratus ribu rupiah) jika datang lagi dan mau melakukan perbuatan cabul dengan TR.
Korban (RM), Laki-laki, pekerjaan Pelajar, beralamat di Lingkungan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Akhirnya Team opsnal bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju korban,” tutup Afrizal. (cdn.wan)