Sekda KSB: “Kita Harus Mengerti Kewenangan dan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”
Taliwang, centralditanews- Setelah hearing yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) pada Kamis siang (08/10/2020), tidak menemukan titik temu (buntu). Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis SH MH dihari itu juga menggelar konferensi pers dengan awak media Sumbawa Barat.
H. Abdul Aziz SH MH menjelaskan bahwa hearing hari itu adalah salah satu bukti Pemkab KSB terbuka dan memenuhi tuntutan dari GMSBK yang minta agar hearing dengan Pemkab Sumbawa Barat.
“GMSBK dalam aksinya menyampaikan 3 tuntutan. Diantaranya, 1.Ingin mencabut ijin lokasi, 2. Hearing. Sudah kita penuhi sebanyak dua kali dengan hari ini, dan 3. Minta PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM) angkat kaki dari KSB”. pungkas Abdul Aziz.
Terkait ijin lokasi, Lanjutnya. Ijin lokasi itu sesungguhnya adalah ijin mendapatkan hak atas tanah, jadi kalau ada investasi tentu ia akan membutuhkan lahan. Maka terlebih dahulu yang diurus adalah ijin lokasi. Terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kalau dia dalam kawasan hutan maka ia harus mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Diluar itu seperti Area Penggunaan Lain (APL) adalah areal bukan kawasan hutan, maka pemerintah berwenang bisa menerbitkan itu tanpa dilandasi ijin lokasi. Dalam IUP sudah include ijin lokasi di dalamnya, ‘kecuali’ perusahaan yang bersangkutan mohon hak atas tanah dalam bidang usaha peternakan, perkebunan, pertambakan dan perhotelan maka harus mohon hak baru, yaitu Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan.
“Inilah yang ingin saya jelaskan dalam hearing tadi, bahwa terkait dengan APL, kalau itu usaha pertambangan maka Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat bisa menerbitkan IUP tanpa ijin lokasi. Itulah pemilahnya, tapi kalau usaha tambak, pariwisata, ijin peternakan dan perkebunan yang memerlukan tanah maka dia harus mengajukan permohonan hak baru. Namun sebelum itu harus mengantongi ijin lokasi, karena ijin lokasi pada hakikatnya adalah ijin atas kebutuhan tanah. Di dalam IUP tidak memerlukan itu”. Beber Abdul Aziz dengan terperinci.
Terkait tuntutan mereka untuk mencabut ijin lokasi, PT SBM telah memeroleh ijin tahun 1998, Jauh sebelum terbentuk KSB.
“Memang sampai tahun 2014 urusan pertambangan menjadi urusan Kabupaten, sehingga IUP pada saat itu diterbitkan oleh Kabupaten. DisiniIah harus bisa dipilah, saat itu (2014, red) kita selenggarakan pemerintahan daerah ini berdasarkan UU 32 Tahun 2004. Namun terjadi perubahan penyelenggaraan pemerintah daerah setelah UU 23 Tahun 2014 lahir, maka kewenangan Pemda KSB atas urusan pertambangan dan kehutanan beralih menjadi kewenangan Provinsi”. Ujarnya.
Berbicara tentang kewenangan adalah sesuatu hal pokok dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Inilah yang tidak dipahami oleh GMSBMK, persoalan ijin lokasi yang disampaikan mereka, sesungguhnya ijin itu terbit ketika pemerintahan menggunakan UU 32 Tahun 2004. Tetapi setelah UU 23 Tahun 2014 lahir, maka secara praktis kewenangan pertambangan dan kehutanan itu bukan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten”. ucapnya
Itulah pentingnya harus mengerti dan memahami kewenangan serta aturan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, karena itu berhubungan dengan segala macam urusan tehknis lainnya. “Disitulah dalam rangka kita memilah dan memahami tentang ijin di bidang pertambangan. Lalu bagaimana mungkin kita mau mencabut sesuatu yang tidak pernah kita keluarkan”. Tutup Sekda Sumbawa Barat, H. Abdul Aziz SH MH.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.I.K MH. Dandim 1628/SBÂ Letkol Czi Sunardi, ST MIP dan Kajari Nusirwan Sahrul SH MH. Konferensi pers juga diikuti oleh perwakilan ESDM Provinsi serta jalannya konfrensi pers dipandu oleh Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis, MM. (cdn.wan)