Buntu, Perwakilan GMSBMK Tinggalkan Ruangan Hearing

Buntu, Perwakilan GMSBMK Tinggalkan Ruangan Hearing

Taliwang, centralditanews- Walau tidak memiliki ijin dari pihak Polres Sumbawa Barat, Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) tetap ngotot menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kantor Bupati Sumbawa Barat (Graha Fitrah, red).Demo yang berlangsung sejak pagi, pada Kamis (08/10/2020), dikawal ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari personil Polres Sumbawa Barat, Personil Kodim 1628/ Sumbawa Barat dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat.

Massa yang terkonsentrasi di depan Kantor Bupati Sumbawa Barat tersebut menunggu jadwal hearing yang telah diagendakan sebelumnya oleh Pemkab Sumbawa Barat. Sambil menunggu hearing, mereka mengisi waktu dengan orasi-orasi yang mengangkat tentang penolakan mereka atas keberadaan PT Sumbawa Barat Mineral yang akan melakukan ekplorasi di ‘Olet’ Samuan (Gunung Samoan).

Tepat jam 14.00 WITA, perwakilan GMSBMK diterima diruang sidang utama kantor Sekretaris Daerah. Hadir waktu itu dari pihak Pemerintah, Sekda, H. Abdul Aziz, SH MH. dan unsur Forkopimda KSB. Turut hadir KPH Sejorong, perwakilan ESDM Provinsi NTB. Sementara di GMSBMK mengutus, M. Syahril Amin, Habibie dan Gusti Lanang cs.

Hearing diawali dengan pertanyaan dari juru bicara GMSBMK pada KPH Sejorong minta menjelaskan regulasi tentang status tanah, perubahan dari hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Kemudian GMSBMK menginginkan surat bahwa status hutan tersebut APL?

Atas pertanyaan itu, KPH Sejorong menjawab bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas isue yang terjadi hari ini. Pihak KPH selaku pengelola kawasan telah turun ke lokasi tempat PT SBM melakukan eksplorasi, kemudian mengambil titik koordinat dibeberapa titik dan dapat dipastikan bahwa kawasan tersebut berada diluar kawasan atau Area Penggunaan Lain. Ketika itu sudah berbicara APL maka tidak ada kewenangan kami untuk memerintahkan pada siapapun untuk menghentikan kegiatan.

Terkait dengan bukti surat yang diminta oleh GMSBMK pada KHP Sejorong tentang status hutan itu sudah APL, KPH Sejorong mengeluarkan peta yang dapat menunjukkan bahwa lokasi kegiatan PT SBM berada di area APL. KPH Sejorong juga menjelaskan bahwa belum ada permohonan secara tertulis untuk memohon memberikan status hutan telah menjadi APL maka pihak KPH Sejorong tidak berwenang mengeluarkan apapun dalam bentuk tertulis. KPH Sejorong tetap bersikukuh dengan kewenangannya bahwa tidak ada alasan bagi KPH menjelaskan sesuatu hal apapun diluar kewenangannya.

Kegiatan hearing antara dua pihak yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, SH MH. diwarnai keributan.

GMSBMK lewat juru bicaranya juga memperlihatkan suatu dokumen yang menurut pihaknya dapat memberikan kronologis dari awal tentang penerbitan rekomendasi penambangan Olet Samoan dari pemkab Sumbawa Barat tahun 2014.

Kegiatan hearing antara dua pihak yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, SH MH. diwarnai keributan. Karena tidak puas dengan jawaban dari pihak KPH dan ada beberapa jawaban dari Sekda yang dinilai oleh perwakilan GMSBMK tidak masuk akal, mereka minta kehadiran Pjs Bupati Sumbawa Barat memimpin jalannya hearing. Mereka minta Sekda dikeluarkan dari ruangan hearing. “Bukan Sekda yang tidak paham dengan apa yang terjadi persoalan yang sedang kita bahas. Jawabannya bahwa hari ini pemerintah Sumbawa Barat ‘Nganga Ngoam’ (dalam bahasa Sumbawa) artinya ngangap atau bengong”. Ujar salah satu perwakilan GMSBMK.

Hearing yang dilakukan antara Pemkab Sumbawa Barat dan GMSBMK tidak menemui titik temu, pihak GMSBMK akhirnya mengambil keputusan untuk keluar dari ruangan hearing.

Sebelum berita ini diturunkan, dapat diinformasikan bahwa GMSBMK menuntu 3 hal. Pertama, mencabut ijin lokasi. Kedua, minta hearing dan sudah dipenuhi oleh Pemkab Sumbawa Barat, dan ketiga adalah PT SBM harus hengkang dari Sumbawa Barat. (cdn.wan)