Program Kerjasama BAZNAS Dengan Pemda KSB Terealisasi

Program Kerjasama BAZNAS Dengan Pemda KSB Terealisasi

Taliwang, centralditanews- Salah satu program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat-NTB telah terbukti dan memberikan manfaat untuk terus menyiarkan syariat Islam di Bumi Pariri Lema Bariri.

Program-program BAZNAS KSB adalah KSB SEHAT, KSB CERDAS, KSB SEJAHTRA, KSB PEDULI dan KSB TAQWA. Baru-baru ini Program KSB taqwa sedang berjalan, sampai berita ini dibuat BAZNAS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat tengah merealisasikan program tersebut.

“Program KSB TAQWA adalah program yang bergerak di bidang dakwa dan advokasi. Program mendapat dukungan dari Pemda KSB yang diperuntukkan untuk bantuan insentif hukum masjid Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan lingkungan.” Pungkas Ketua BAZNAS KSB, H. M. Jafar Yusuf, S.Sos. di media ini edisi Rabu 15 Juli 2020.

Kini KSB Taqwa sedang berjalan. Bupati Sumbawa Barat, DR. Ir. H. W. Musyafirin.,MM. didampingi oleh Sekda KSB, Ketua BAZNAS KSB dan KH. Amir Maruf Husein, Selasa pagi (15/09/2020) membagikan insentif pada hukum masjid, guru ngaji mandiri dan pembina TPQ secara simbolis.

Bupati memberikan arahan kepada 894 Hukum Masjid, Pembina TPQ Dan Guru Ngaji Mandiri Lingkungan Dan Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa Barat. “Setengah dari tugas Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan urusan sosial kemasyarakatan diemban atau dipikul oleh Bapak/Ibu. Makmur tidaknya masjid bapak-bapak yang pikirkan, bisa dan tidaknya mengaji anak-anak masa kini bergantung pada pembinan TPQ dan guru ngaji. Begitu berat tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan, meskipun tugas tersebut tidak sebanding dengan insentif yang diberikan.” Pungkas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengajak kepada guru ngaji, pembina TPQ dan Hukum Masjid agar turut membantu Pemerintah Daerah dalam memerangi riba.

“Pemerintah Sumbawa Barat bersama manajemen Bank NTB telah melakukan perubahan terhadap sistem yang dijalankan, dari yang sebelumnya konvensional menjadi syariah, yang walaupun ada beberapa daerah yang belum bisa menyelenggarakan sepenuhnya dengan sistem syariah, tetapi Sumbawa Barat menyatakan berani untuk menerapkan sistem Syariah. Kita tidak memikirkan CSR, bagi hasil dan lain-lainnya, yang terpenting adalah penerapan System Syariah untuk memerangi riba. Hal tersebut perlu kita apresiasi.” terang Bupati.

Sementara dilansir dari website Diskominfo edisi Selasa, 22/09/2020. Salah satu pengurus masjid atau hukum masjid Darussalam Taliwang, Ustad Wardi saat diwawancarai mengucapkan terimakasih kepada Baznas dan Pemerintah KSB atas insentif yang diterimanya.

Menurutnya ini sangat membantu menyemangati teman-teman Para Hukum Masjid, Pembina TPQ dan Guru Ngaji sehingga tetap semangat dan lebih maju lagi dalam memperjuangkan syiar Islam.

Selain Ustad wardi, Pengurus Masjid Kecamatan Brang Rea, M Nasir, SPd., MPd. juga berharap program ini dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan.

Ia juga berharap ke depan pembagian insentif dapat dilakukan di kecamatan agar pembagian dapat berjalan lancar.

“Dari sisi jumlah tidak seberapa tetapi ada nilai silaturahim dan kami tidak melihat besarannya tetapi kehadiran Baznas ini bisa memfasilitasi teman-teman ini sudah sangat luar biasa,” kata M Nasir.

Sementara itu, Ketua Baznas melalui Wakil Ketua II, Mancawari, mengatakan, sampai pada Selasa (22/09/2020) Baznas telah menyalurkan insentif sekitar 70 persen kepada Hukum Masjid, Pembina TPQ dan Guru Ngaji mandiri.

Ia mengatakan penyaluran insentif sejauh ini tidak ada kendala dan berjalan lancar sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, “InsyaAllah tinggal satu hari yaitu Hukum Masjid, Pembina TPQ dan Guru Ngaji mandiri wilayah Poto Tano dan Seteluk.

Dalam penyerahan ini Baznas bekerjasama dengan Bank NTB Syariah dan Bank Mandiri Cabang Taliwang. Bank NTB Syariah menyalurkan pada pagi hari sementara Bank Mandiri siang hari.

Adapun rincian pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui BAZNAS yaitu insentif hukum masjid Kabupaten 24 orang masing-masing mendapatkan Rp 900.000. Insentif hukum Masjid Kecamatan 145 orang masing-masing mendapat Rp 700.000, hukum masjid Kelurahan dengan jumlah 105 orang masing-masing mendapat Rp 900.000 dan insentif hukum masjid lingkungan dengan jumlah 363 orang masing-masing mendapat insentif Rp 900.000. Sementara itu guru ngaji TPQ sejumlah 155 orang masing-masing mendapat Rp 900.000, guru ngaji mandiri sejumlah 101 orang juga masing-masing mendapat Rp 900.000.

Sebelum berita ini diturunkan, diinformasikan bahwa harapan dari ketua BAZNAS KSB sejalan dengan keinginan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. sehingganya terbitlah 3 Peraturan Bupati (Perbup) dan 3 instruksi tentang zakat, infak dan sodakoh (ZIS).

Bupati sangat respeck dan secara regulasi telah menerbitkan Perbup No. 46 Tahun 2016, Perbup No. 3 Tahun 2019 tentang ZIS ASN dan Perbup No. 5 Tahun 2020 tentang ZIS ASN dan Perusaan Rekanan Barang dan Jasa Pemda.

Ketua BAZNAS KSB juga mengungkapkan jika secara moril Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM pada setiap kesempatan menyingung tentang hikmah infak dan sedekah dan Bupati dalam prakteknya adalah Pejabat yang terbesar infaknya di KSB.”

Atas beck up regulasi pimpinan daerah dan keseriusan ketua BAZNAS KSB, target pengumpulan ZIS selalu melebihi target dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berikut hasil pengumpulan ZIS BAZNAS KSB

Tahun 2016 target 100 juta terealisasi 400 juta. Tahun 2017 Taget 1 Milliar, terealisasi 2 Milliar,
Tahun 2018 Target 3 Milliar dan terealisasi 3,5 Milliar,
Tahun 2019 ditargetkan 3,5 Milliar namun terealisasi tembus 4 Milliar serta
Tahun 2020 BAZNAS KSB tagetkan pengumpulan ZIS 4 Milliar dan terkumpul hingga saat ini sudah melebihi target yaitu 4,5 Milliar. (cdn.wan**)