Taliwang, centralditanews- Setelah berkas perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan Tersangka YB dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB), proses selanjutnya adalah penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti oleh pihak Polres Kabupaten Sumbawa Barat pada Kejari KSB.
Saat media ini melakukan wawancara dengan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK. melalui Bripka Herman, SH pada Kamis (17/09/2020) diruang kerjanya mengatakan, bahwa proses selanjutnya adalah penyerahan Tersangka YB dan Barang Bukti ke Kejari KSB.
“Kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari KSB, kami hari ini dengan Kasidatun Kejari KSB dan Penuntut Umum sedang mengatur jadwal kapan waktu yang pas untuk menyerahkan Tersangka bersama Barang Bukti ke Kejari KSB. Kami hanya sebatas penyidikan dan penyerahan Tersangka bersama Barang Bukti ke Kejari KSB, sementara untuk jadwal sidang sudah bukan ranah kami. Itu sudah masuk wewenang Penuntut Umum dan pengadilan.” Beber Bripka Herman, SH.
Ditempat terpisah, media ini coba menemui Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menanyakan kapan jadwal sidang perdana atas Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh tersangka YB digelar. Namun sayang Kepala Kejari KSB masih sibuk dengan agenda rapat melalui Vicon. Akhirnya jadwal ulang wawancara disusun bersama ajudannya.
Tersangka YB (43), jenis kelamin perempuan, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Tersangka YB terancam dihukum 4 tahun kurungan penjara. Tersangka YB dilaporkan dengan delik aduan oleh Organisasi JOIN Cabang KSB (Sekjen JOIN KSB, red), ia telah menaikkan status dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui Facebook dengan akun Facebook milik tersangka YB yang disertai dengan foto wartawan JOIN yang sedang ngumpul waktu itu. Akibat status di Akun Facebook tersangka tersebut, pihak JOIN keberatan dan melaporkannya kepihak berwajib.
Sebelum berita ini diturunkan, berdasarkan hasil wawancara kami dengan Sekjen DPD JOIN KSB, Edi Chandra pada Rabu, 16 September 2020, ia mendesak Kejari KSB untuk segera mengadili Tersangka YB. Edi Chandra berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat KSB untuk lebih baik dan bebas dari ujaran kebencian. Selain itu, Edi mewakili DPD JOIN KSB menyatakan sikap tidak akan mundur sedikitpun demi tegaknya hukum di KSB dan terwujudnya KSB yang baik. (cdn.wan)
Related Posts:
- Kejari KSB Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
- Minimnya Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Jadi Bukti…
- PENTINGNYA KECERDASAN EMOSIONAL DALAM PENINGKATAN…
- Buka Puasa Bersama, Insan Pers Apresiasi Kapolres…
- "Melawan Lupa", Dinas Arpusda KSB Tampilkan Lorong…
- AMMAN Wariskan Ilmu Berharga Dalam Meningkatkan…