Taliwang, Centralditanews- Seorang pria berinisial IR (22) asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, tidak dapat merayakan Idul Adha bersama keluarga karena ditangkap oleh Tim PUMA Polres setempat, Jumat (31/7).
Ia ditangkap karena mencuri satu busur panahan dan enam anak panah pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 00.03 WITA di Lingkungan Motong Kelurahan Kuang.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Jumat (31/7), mengatakan, usai mencuri busur panah tersebut, terduga menjualnya kepada seorang warga dengan harga Rp350 ribu.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke sektor Taliwang dan ditindaklanjuti.
Setelah beberapa bulan dicari polisi, akhirnya Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Taliwang menangkap pelaku di Lingkungan Karang Poto Taliwang.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah busur dan anak panah yang dicuri terduga.
Terduga bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dev)