Bawaslu KSB Panggil Pimpinan Redaksi Centralditanews.com

Bawaslu KSB Panggil Pimpinan Redaksi Centralditanews.com

Taliwang, centralditanews- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB, red) memanggil pimpinan media online centralditanews.com untuk dimintai klarifikasi terkait isi konten berita yang diduga tidak berimbang.

Pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu KSB pada, Senin sore (29/06/2020). Selaku Koordinator Divisi PHL Bawaslu KSB, Gufran, S.Pd.I menjelaskan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 sehingganya sebagai lembaga pengawas pemilu secara otomatis tugas dan tanggung jawab yang melekat pada Bawaslu dijalankan.

“Pemanggilan pada salah satu media online di KSB adalah salah satu langkah Bawaslu melakukan klarifikasi isi konten berita yang mengangkat kegiatan silaturrahmi masyarakat di Kediaman Bupati Sumbawa Barat. Klarifikasi ini ditujukan sebagai upaya Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran pemilu”, pungkas Gufron.

Adapun berita yang diduga tidak berimbang oleh Bawaslu adalah ketika media Centralditanews mengangkat judul berita “Terkait Bendungan Tiu Suntuk, Masyarakat Brang Ene Serbu Kediaman Bupati KSB”.

Atas pemanggilan tersebut, Pimpinan Redaksi media Centralditanews.com, Irawansyah, S.Pd mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bawaslu KSB.

“Saya sangat apresiasi langkah klarifikasi isi berita yang dilakukan oleh Bawaslu KSB, mengingat ini adalah memang tugas dan kewajibannya sebagai lembaga pengawas”, ujarnya.

Dikatakan oleh Irawansyah, bahwa isi berita yang dinaikkan tanggal 13 Juni 2020 tersebut adalah sudah sesuai fakta dan realita di lapangan.

“Saya sudah mengangkat apa yang kami lihat dan kami dengar, Adapun isi silaturrahmi yang berhasil dirangkum media ini adalah bahwa pemuda dari Brang Ene sangat mendukung proses pembangunan Bendungan Tiu Suntuk, apabila ada kejadian seperti unjuk rasa yang sempat terjadi di waktu yang lalu adalah murni dari diskomunikasi saja”, beber Irawan menjelaskan isi berita.

Proses Klarifikasi Yang Dilakukan Bawaslu KSB Terhadap Pemberitaan Media Online

Pemuda Brang Ene mengatakan mendukung sepenuhnya proses pembangunan bendungan Tiu Suntuk, lanjutnya. “walaupun kami tidak memiliki perwakilan anggota DPRD namun kami telah diberikan kado yang sangat berharga oleh Bupati KSB yaitu Bendungan Tiu Suntuk”, mengulang apa yang disampaikan oleh pemuda Brang Ene.

Selain daripada itu, masyarakat brang Ene juga mempertanyakan pada Bupati sasaran dari Jaring Pengaman Sosial Bariri (JPS Bariri) yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pemda KSB untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19. Apakah bisa diberikan untuk PTT dan Staf Kantor Desa?

“Itulah yang saya jelaskan pada Bawaslu, terkait apakah masyarakat yang hadir di tanggal 13 Juni 2020 tersebut dimobilisasi atau tidak bukan ranah kami media. Kami hanya mengangkat apa yang kami lihat dan dengar di kegiatan silaturrahmi”, terang Irawan.

Sebelum berita ini diturunkan, Bawaslu KSB melalui Koordinator Divisi PHL Bawaslu KSB, Gufran, S.Pd.I menghimbau agar para ASN jangan sesekali terlibat politik praktis. Tidak ada yang bisa membantu apabila seorang ASN telah berurusan dengan Hukum terkait pelanggaran netralitas dalam pilkada.

“ASN harus lebih berhati-hati, tahan diri, jangankan meyebarkan isi berita, menge-like saja berita politik tidak boleh. Selain itu, berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Bawaslu Provinsi, jelas disebutkan bahwa jangankan mengajak, menyatakan saya mendukung Paslon yang menang sesudah pilkada saja tidak boleh”, tegasnya.

“Begitupula dengan media massa, kami tekankan untuk membantu Bawaslu menciptakan Pemilukada yang jurdil dan tidak ternoda oleh pelanggaran yang tidak perlu”, tutup Gufron. (cdn.And)