Paripurna DPRD KSB: KUA-PPAS 2027 Disepakati, 30 Raperda Masuk Agenda

Paripurna DPRD KSB: KUA-PPAS 2027 Disepakati, 30 Raperda Masuk Agenda

CDN, Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD KSB, Taliwang, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2027.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, dan dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, instansi vertikal serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam keputusan yang ditetapkan, DPRD melakukan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda legislasi dengan kebutuhan daerah serta dinamika peraturan perundang-undangan.

Propemperda menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah. Daftar Raperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, tugas pembantuan hingga aspirasi masyarakat.

Pada Masa Sidang II, terdapat delapan Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam perubahan Propemperda. Di antaranya Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, Pembagian Dana Bagi Hasil Pertambangan untuk Desa di KSB, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Bintang Bano serta Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan 10 Raperda pada masa sidang yang sama. Materinya mencakup perlindungan hak-hak anak, kesejahteraan lansia, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah, sistem perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan barang milik daerah, penataan toko modern, ketenagakerjaan serta penyelenggaraan hak asasi manusia.

Memasuki Masa Sidang III, dua Raperda inisiatif DPRD turut tercantum, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah serta Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah Daerah mengusulkan enam Raperda, antara lain terkait penanaman modal, pupuk bersubsidi, pengarusutamaan gender, perizinan dan nonperizinan, pemerintahan desa serta perubahan regulasi Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun Masa Sidang I memuat empat Raperda inisiatif DPRD, yaitu Ketahanan Pangan, Produk Hukum Desa, Masjid Ramah Anak dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dari Pemerintah Daerah terdapat Raperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Daerah serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

Dalam daftar Raperda kumulatif terbuka juga tercantum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda tersebut, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda berdasarkan daftar serta skala prioritas yang telah ditetapkan.

Sementara agenda KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 akan berlanjut pada tahapan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah. Kebijakan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam menentukan arah program dan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran mendatang. (cdn.wan)