Gempur Rokok Ilegal di Sumbawa Barat, Pedagang Brang Ene Diberi Edukasi Ciri dan Sanksi

Gempur Rokok Ilegal di Sumbawa Barat, Pedagang Brang Ene Diberi Edukasi Ciri dan Sanksi

Sumbawa Barat, CDN — Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Tim Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Sumbawa kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat.

Kali ini, sosialisasi berlangsung di Kantor Camat Brang Ene, Selasa siang (15/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara paralel. Pada hari yang sama, Tim Gempur Rokok Ilegal juga menggelar sosialisasi di Kecamatan Taliwang.

Dalam kegiatan tersebut, Fajar Irawan dari Bea Cukai Sumbawa memberikan berbagai informasi dan pemahaman kepada peserta yang didominasi para pedagang. Menurut Fajar, peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak praktik perdagangan, tetapi juga merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara, menghilangkan pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Fajar di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, rokok ilegal juga berisiko terhadap kesehatan karena diproduksi tanpa standar pengujian laboratorium resmi. Kondisi tersebut membuat kandungan zat berbahaya, tar, dan nikotin di dalamnya tidak terkontrol sehingga berisiko bagi tubuh.

Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi produsen atau pabrik rokok resmi yang telah membayar pajak dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat, khususnya para pedagang, perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terlibat dalam peredarannya. Fajar menjelaskan, salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah rokok polos, yakni rokok yang dijual atau dikemas tanpa dilekati pita cukai resmi.

Selain itu, terdapat rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Pita tersebut biasanya dibuat sendiri atau tidak resmi dan dicetak di atas kertas biasa tanpa fitur pengaman maupun hologram.

Ciri lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang sebelumnya telah digunakan dan dilepaskan dari bungkus rokok lama untuk kemudian ditempelkan kembali pada bungkus rokok baru.

Ada pula pita cukai salah peruntukan, yaitu rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai dengan jenis produk atau jumlah batang rokok yang tertera. Sementara itu, pita cukai salah personalisasi merupakan pita cukai asli yang kode atau nama perusahaannya tidak sesuai dengan pabrik yang memproduksi rokok tersebut.

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menjelaskan mengenai cukai, pihak yang berhak memperoleh pita cukai, standar harga pita cukai, hingga sanksi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun menggunakan pita cukai palsu.

Menurutnya, pita cukai merupakan dokumen milik negara dengan tingkat pengamanan tinggi sehingga produksinya diatur secara ketat oleh hukum. Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sementara itu, proses pencetakan fisik pita cukai didelegasikan secara resmi kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan pemerintah. Pita cukai hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha formal, seperti pengusaha pabrik dalam negeri maupun importir Barang Kena Cukai (BKC) resmi yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tersebut berhak mengajukan permohonan penyediaan pita cukai melalui dokumen P3C kepada kantor Bea Cukai.

Fajar juga menjelaskan bahwa istilah “harga pita cukai” merujuk pada nilai nominal cukai yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, bukan semata-mata biaya pencetakan pita cukai. Besaran nilai tersebut dihitung berdasarkan tarif cukai per batang atau mililiter yang ditetapkan pemerintah untuk setiap jenis produk.

Selain tarif cukai, perhitungan juga mempertimbangkan Harga Jual Eceran (HJE), yakni batas harga terendah produk ketika dijual kepada konsumen akhir di pasar. Tarif juga dibedakan berdasarkan golongan pabrik dan jenis produk, termasuk kapasitas produksi serta metode produksi, seperti mesin maupun sigaret kretek tangan.

Pada setiap keping pita cukai, secara transparan tercantum tarif cukai, HJE produk, serta tahun anggaran yang berlaku.

Fajar mengingatkan, memproduksi, menawarkan, menjual, atau menggunakan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, Fajar juga memberikan gambaran mengenai besarnya kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara.

“Hingga Juli 2026, penerimaan cukai rokok disebut telah mencapai sekitar Rp130 triliun, sementara target penerimaan cukai tahun 2026 berada di angka Rp235 triliun,” ujarnya.

Melihat besarnya kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara, Fajar mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan dan wilayah masing-masing.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Ns. Muhammad Irwan, S.Kep., MM., Inov, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil tembakau di Kecamatan Brang Ene merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha perdagangan.

Menurutnya, para pedagang diharapkan ikut membantu pemerintah daerah menyelamatkan pendapatan negara dengan membatasi sekaligus memberantas ruang peredaran rokok ilegal.

Muhammad Irwan mengatakan, sosialisasi serupa telah dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Jereweh, Maluk, Sekongkang, dan Taliwang. Selanjutnya, kegiatan akan dilaksanakan di Kecamatan Seteluk dan Poto Tano.

Berdasarkan hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas di Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, ditemukan hasil yang cukup baik, yakni adanya penurunan jumlah barang bukti hasil sitaan.

Menurut Irwan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan di sejumlah kecamatan mulai memberikan hasil dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Sebelum berita ini diturunkan, sosialisasi pemberantasan BKC ilegal hasil tembakau juga telah dilaksanakan di Kecamatan Taliwang. Kecamatan Seteluk dan Poto Tano menjadi dua wilayah terakhir yang akan dikunjungi Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan sosialisasi pemberantasan BKC ilegal hasil tembakau di Kecamatan Brang Ene berlangsung sukses dan diikuti para pedagang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh penggerak perempuan. (cdn.wan)