Sosialisasi Perdes Hewan Ternak Desa Lamunga Berlangsung Alot, Solusi Moderat Ditemukan Untuk Dijalankan

Sosialisasi Perdes Hewan Ternak Desa Lamunga Berlangsung Alot, Solusi Moderat Ditemukan Untuk Dijalankan

CDN, Sumbawa Barat– Pemerintah Desa Lamunga dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang hewan ternak. Kepastian tentang terbitnya Perdes tersebut didapatkan setelah suksesnya sosialisasi digelar pada, Kamis (11/12/2025) di Aula Pertemuan Kantor Desa Lamunga.

Perdes yang mengatur tentang hewan ternak tersebut merupakan usulan dari Badan Permusyaratan Desa Lamunga (BPD), dimana BPD menerima keluhan dari masyarakat tentang banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di area pemukiman warga. Atas laporan dan keluhan tersebut, lahirlah usulan pembentukan Perdes Hewan Ternak.

Kegiatan sosialisasi Perdes Hewan Ternak sendiri berlangsung lancar namun dibumbui oleh instrupsi dan pertanyaan, rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Lamunga, Jamiluddin, SH. Sekdes Lamunga, Syamsuddin, S.Sos. Ketua BPD, Hamzan Wadi. Babinsa dan Babinkantibmas Desa Lamunga serta Toga, Toma, Kadus, Ketua RT, AGR, Gapoktan Desa Lamunga cukup panjang dan memerlukan seni komunikasi lebih agar tujuan dan maksud dari dibuatnya Perdes tersebut dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Lamunga mengundang Ahli hukum yang bertugas di Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. 

Dengan penjelasan bantuan dari Ahli hukum tersebut, sedikit membantu dalam memberikan penjelasan pada masyarakat, larangan, kewajiban, sangsi telah termaktub dalam aturan tersebut, hanya saja, masyarakat Lamunga pada awalnya mempersoalkan beberapa pasal yang menurut mereka sangat memberatkan dan tidak cocok untuk diterapkan mengingat kondisi lahan yang cukup sempit untuk dibuatnya kandang hewan peliharaan. 

Namun setelah musyawarah dan dialog panjang, akhirnya seluruh peserta menyetujui Perdes itu untuk dijalankan. Namun isi Perdes sedikit mengalami perubahan terutama di nominal angka sangsi yang akan dijalankan bila terjadi pelanggaran pada pasal pelarangan yang telah ditetapkan. 

Selain itu, dalam sosialisasi Perdes tersebut didapatkan fakta bahwa nilai-nilai musyawarah dan rasa kekeluargaan tetap dikedepankan bila terjadi pelanggaran Perdes, apapun masalahnya, tetap akan dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun bila tidak ada titik temu maka baru Perdes dengan satgas Perdes akan menjalankan Perdes yang disosialisasikan hari itu. 

Babinsa dan Babinkantibmas ikut memberikan pandangan dalam rapat, Babinkantibmas Desa Lamunga mengatakan bahwa Perdes ini sangat penting guna mengatur ketentraman dan menjamin hubungan antar masyarakat Desa Lamunga tetap harmonis, Perdes ini harus dibuat agar pemerintah desa memiliki pegangan hukum bila terjadi aduan atau permasalahan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Desa Lamunga.

Sebelum berita ini diturunkan, ahli hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjelaskan bahwa Perdes ini tidak serta merta dijalankan walau masyarakat pada hari itu telah menyetujuinya, namun sebelum ditetapkan, Perdes ini akan dinaikkan ke Bupati Sumbawa Barat untuk ditinjau dan memastikan tidak aturan yang saling bertabrakan dan mengikuti kondisi saat ini. (cdn.wan)