CDN, Sumbawa Barat,– Beredar kuitansi bukti penerimaan gaji sebagai anggota DPRD KSB atas nama Aheruddin Sidik, kini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sumbawa Barat. Pasalnya, yang bersangkutan telah sah dimata hukum menjadi calon wakil Bupati KSB, tertanggal 22 September 2024 yang lalu. Namun, hingga saat ini dirinya masih menikmati fasilitas publik sebagai seorang anggota DPRD aktif meski sudah mengundurkan diri secara resmi.
“Ketika pak Aher sadar bahwa dirinya sudah membuat dan menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, seharusnya dengan sadar pula dirinya tidak boleh menandatangani kuitansi gaji sebagai anggota DPRD. Sebab aturannya jelas, beliau akan memilih menjadi seorang anggota DPRD atau memilih mencalonkan diri sebagai wakil Bupati, dan syarat menjadi calon wakil Bupati itu harus mundur dari jabatan sebagai DPRD,” kata Joni Saputra, pemuda Matador dari partai PDIP. Jumat, (11/10) malam.
Melihat bukti bahwa Aheruddin sudah menerima gaji di bulan oktober tambah Joni Saputra, tentu beliau harus berpikir ulang, apakah beliau akan memilih menjadi wakil Bupati atau mengembalikan gaji yang telah diterima. Sebab tidak dibenarkan secara hukum calon wakil Bupati menggunakan fasilitas publik dalam masa pencalonan.
“Inikan kita bicara etika sebagai pejabat publik, jangan sudah buat surat mundur, namun gajinya maju terus. Seharusnya, meski bagian keuangan DPRD meminta mengurus berkas pencairan gaji beliau harus tolak, dan sampaikan bahwa saya sudah mundur dan tidak berhak mendapat fasilitas apapun sebagai DPRD,” ucapnya.
Dikonfirmasi media ini, ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar menjelaskan, dirinya sudah menerima surat pengunduran diri saudara Aheruddin Sidik, atas dasar surat tersebut sudah kami ajukan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD ke Gubernur, karena surat pemberhentian itu juga menjadi dasar beliau mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati.
“Surat pengunduran diri sudah kami terima, dan pada tanggal 9 September sudah kami bersurat ke Gubernur untuk meminta surat pemberhentian yang bersangkutan, namun hingga saat ini kami belum menerima surat pemberhentian dari Gubernur,” kata Kaharudin Umar.
Dengan demikian lanjut Kahar, status keanggotaan saudara Aheruddin sebagai anggota DPRD itu berhenti setelah kami menerima surat pengunduran dirinya. Sedangkan surat pemberhentian dari Gubernur tetap berproses. Oleh sebab itu pula, sidang AKD tadi pagi kami tunda karena masih ada nama beliau di dalam SK.
Menyikapi persoalan tersebut, media ini kembali menghubungi Supriadi, salah satu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam keteranganya, Supriadi menjelaskan bahwa status saudara Aherudin sudah sah menjadi calon Wakil Bupati KSB dengan syarat yang valid sesuai dengan aturan PKPU.
“Semua dokumen syarat pencalonan atas nama Aheruddin lengkap dan tidak ada kendala,” cetus Supriadi.
Namun menyinggung soalnya yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai anggota DPR sambung Supriadi, itu bukan jadi ranah kami KPU, dan tidak ada aturan jelas soal itu.
“Silahkan tanya DPR berkaitan soal gaji, yang jelas surat pengunduran diri yang bersangkutan dokumennya ada di kami,” tutup Supriadi, singkat. (cdn.wan)